Prosiar, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini merupakan perkembangan dari perkara kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Jaringan aktivis Anti Korupsi Hotma meminta KPK Segera memanggil Elit Parpol AL dan AGK yang di duga terlibat dalam kasus TPPU Rahmat Effendi. Dimana disinyalir pada ‘Proyek Pengelolaan Sampah dan Masalah Properti’ pada penguasaan tanah di Kota Bekasi sebagai pintu masuk adanya TPPU.
“Kami mensinyalir Proyek Pengelolaan Sampah dan Masalah Properti pada penguasaan tanah di Kota Bekasi ada indikasi TPPU. Oleh karena itu kami mendesak KPK memanggil terduga Elit Parpol AL dan AGK untuk diperiksa,” kata Hotma Ketua Jaringan aktivis Anti Korupsi (JAAK) dalam rilisnya, Rabu (06/04/2022) di Jakarta.
Katanya, dugaan ini melibatkan para elit Parpol dan Pejabat Pemerintah Pusat di Pemda Kota Bekasi. Sehingga lanjut Hotma, semua yang diduga terlibat harus diperiksa KPK.
“KPK harus membuka secara luas dan terang benderang menangkap para elit politik yang terlibat dalam kasus TPPU Rahmat Effendi yang telah merugikan rakyat kota Bekasi dan merugikan Negara,” tutup Hotma. (red)
Editor: Gus Din