Prosiar, Tangsel – PT. Summarecon Agung Tbk, a leading property developer in Indonesia Gading Serpong bersikap arogan perusahaan properti yang tergolong memiliki nama besar di Indonesia itu bersikap kasar layaknya seperti premanisme.
Arogansi Tim Legal Summarecon dengan membiayai pihak ke tiga yang diketahui para begundal preman mengesekusi rumah salah seorang wartawan Agus Darma Wijaya.
Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (20/4/2022) siang, saat Agus Darma mempertahankan rumahnya dari sitaan Summarecon. Berdasarkan keterangan yang diterima dilapangan Agus Darma tak terima atas tindakan Summarecon yang sepihak.
“Keputusan Pengadilan ajah belum, dan masih proses sidang Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, kok bisa Summarecon melakukan eksekusi tanpa adanya surat keputusan PN. “Kata Darma di lokasi.
Darma menyebut tanggal 18 April 2022 kemaren juga sudah disidangkan, tetapi pihak Legal maupun menejemen Summarecon tidak hadir, “Senin, 18 April kemaren juga ada agenda sidang di PN Tangerang, kan udah tertera jadwalnya dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2022/PN Tng, tapi mereka absen, malah ada ancaman mau langsung eksekusi rumah saya hari Rabu nya.” Beber Darma.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Summarecon juga dipertontonkan kepada warga dan dengan menutup akses pintu masuk para wartawan tentunya tidak bisa meliput yang datang ke perumahan Summarecon jalan Cluster Maxwell no 28. Bahkan diakui Darma telah terjadi penyanderaan terhadap istri dan anak-anaknya oleh preman Summarecon.
“Istri sama anak-anak saya disandera, bahkan barang-barang saya dikeluarkan dari rumah melalui pintu belakang kompleks, itu maling alias perampokan. “Jelasnya.
Melihat kondisi terdesak, Agus Darma mencoba melawan para preman Summarecon yang diperkirakan lebih dari 30 orang, namun na’as baginya. Hal itu juga diakui rekan – rekan wartawan yang melihat kejadian dilokasi pengeroyokan Agus Darma oleh sejumlah preman Summarecon.
“Dia mempertahankan hak nya dan menjaga istri sama anak-anaknya, tapi perlawanan Darma tak berarti, dia dikeroyok sampai tulang rusuk sebelah kanan retak, kepala bocor, dan dia
terlihat dipukulin, di injek bahkan diseret.
Selanjutnya berdasarkan keterangan Dr. Tania dari RS Medika BSD Tangerang Selatan yang menangani pengobatan dan perawatan Agus Darma membenarkan adanya keretakan pada tulang rusuk sebelah kanan, bocor pada bagian kepala, lengan kanan sobek, dan tubuhnya ada luka-luka lebam akibat benda tumpul.
“Kami sudah melakukan penanganan yang cukup kepada Agus Darma, hanya di RS ini masih kekurangan alat untuk bedah Torak (operasi tulang), sebaiknya dicari RS yang memadai fasilitas itu. “Ujar Tania.
Tersebarnya video pengeroyokaan Agus Darma yang berdurasi 02:50 detik itu telah tersiar di berbagai sosial media, banyak warganet, netizen dan rekan jurnalis se Indonesia mengutuk perbuatan Summarecon yang tak memiliki kemanusiaan.
Ahli Hukum dan Pidana Dr.(c). Anggreany Haryani Putri, SH., MH sangat mengapresiasi kerja Cepat Polres Tangsel Ringkus 7 Preman Summarecon dan sangat disayangkan di negara yang berlandaskan Hukum masih ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Yang dimana seharusnya perbuatan pengeroyokan terhadap siapapun tidak diperkenankan terjadi karena pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP telah mengatur secara tegas mengenai sanksi dari perbuatan ini.
Oleh sebab itu Aparat Penegak Hukum harus segera menindaklanjuti kejadian ini dengan cepat, agar tidak ada oknum oknum yang melakukan perbuatan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap siapapun karena Hukum harus menjadi panglima di negara ini ” Tutupnya. (red)
Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP / Gus Din