Prosiar, Bogor – Kasus dua pedagang buah yang sempat histeris saat curhat pada Presiden Jokowi, dalam kunjungan kerja ke pasar Bogor sempat viral di dunia Maya. Kini kedua keluarga tergugat dan penggugat memilih jalan islah atau damai.
Kasus pengeroyokan dan Ujang Sarjana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bogor tengah pada Januari 2022 telah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bogor.
Viralnya Kadus ini setelah keponakan Ujang Sarjana saat curhat dengan Presiden Jokowi, menyebut, gara gara menolak Pungli yang dilakukan preman dan omnya di tangkap Polisi. Kini kedua keluarga Komeng sebagai penggugat dan tergugat sepakat menempuh jalan damai yang dimediasi Polresta Bogor Kota.
“Kini kedua korban sepakat dan menempuh jalan islah alias damai. Antara keluarga penggugat dan tergugat terkait kasus yang viral Ujang Sarjana di medsos,” kata Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Suntana dalam keterangan Pers di Mapolresta Bogor Selasa (26/4/2022).
Hasil kesepakatan damai itu kata Kapolda, datang dari dari hati kecil yang tulus dari kedua keluarga dan Polresta Bogor Kota hanya menjembatani untuk disampaikan pada Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Bogor sebagai bahan pertimbangan hukum.
“Kedua keluarga sepakat berdamai dan saling memaafkan atas kekeliruan selama ini terjadi. Semoga kedua keluarga menjadi bersaudara,” ungkap Kapolda.
Hasil islah kedua keluarga tutur Kapolda, dibangun dengan ikhlas dan tulus dan kepolisian menjadi mediasi untuk dibawa ke kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Bogor untuk menjadi bahan pertimbangan hukum.
“Antara kedua keluarga penggugat dan tergugat penuh keikhlasan dan sepakat menempuh jalan islah alias damai. Ya hasilnya kita akan diteruskan pada kejaksaan dan pengadilan negeri Bogor,” kata Irjen Suntana.
Sebelumnya Polda Jawa Barat terjunkan Tim lengkap untuk audit investigasi ke Polresta Bogor Kota terkait pengaduan keluarga Ujang Sarjana pada Presiden saat kunjungan kerja ke pasar Bogor.
“Polda Jabar turunkan Tim lengkap Irwasda, Dirumum dan Kabid Propam. Proses hukum kasus tersebut tidak ditemukan pelanggaran prosedur, netralitas dan objektifitas berjalan sesuai ketentuan dan aturan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Sabtu (23/4/2022).
Hasil audit investigasi Itu kata Ibrahim, tidak ditemukan pelanggaran prosedur, juga netralitas dan objektifitas berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang ada. “Disimpulkan, tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur maupun netralitas yang ada didalam pemeriksaan tersebut,” ungkap Ibrahim.
Ibrahim menegaskan, atensi Presiden Jokowi terhadap aduan warga pedagang buah di Pasar Bogor Polda Jabar lansung turunkan tim, untuk mengaudit investigasi dan sikap Polda Jabar serius dan langsung melakukan investigasi ke Polresta Bogor Kota terkait pengeroyokan kasus Ujang Sarjana.(Sally)