Prosiar – Salah satu putra terbaik bangsa dari Negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ridwan Djamaluddin mendapat kepercayaan terpilih dan ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) menggantikan Dr. Erzaldi Rosman Djohan berakhirnya massa jabatannya sebagai Gubernur Kep Babel.
Alhamdulillah kita syukuri bersama putra daerah kelahiran Mentok Kabupaten Bangka Barat telah selesai dilantik dan secara yuridis resmi sebagai Pj. Gubernur Kep Babel yang diamanatkan oleh negara untuk melaksanakan tugasnya sesuai amanah dan arahan Presiden Jokowi yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada pelantikannya di ruangan Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri Jakarta Pusat.
Meskipun sebelum dilantiknya Ridwan Djamaluddin namanya sempat muncul dipermukaan sebagai orang yang bakal menggantikan Erzaldi Rosman Djohan.
Pro dan kontra pun terjadi terhadap Dirjen Minerba ini, barangkali sebagian publik/masyarakat Babel menilai diri Ridwan Djamaluddin belum pernah meniti karier atau bertugas di Pemerintahan Daerah Provinsi, kabupaten maupun kota, sehingga dinilai kurang memahami persoalan-persoalan yang ada di masyarakat Babel.
Namun disitulah kita melihat dinamika kepedulian masyarakat dalam menanggapi isu-isu yang ada saat itu dari suatu kebijakan terhadap sistem pemerintah kita.
Dalam ilmu pemerintahan Pengertian Pj gubernur adalah seseorang yang memegang jabatan Gubernur untuk sementara waktu, dan Pj Gubernur dipilih ketika kepala daerah telah memasuki masa akhir jabatan, tetapi pilkada belum digelar.
Pelantikan penjabat gubernur ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 9 dan 10 yang berbunyi :
Pasal 9 : Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Pasal 10 : Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian setelah resmi di lantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Bapak Dr. Ridwan Djamaluddin telah diatur memiliki tugas dan wewenang sebagaimana amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah :
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD ;
2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah ;
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya memiliki tugas itu saja, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki Wewenang yaitu :
1. mengajukan rancangan Perda;
2. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD ;
3. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah ;
4. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendati demikian selain memliki Tugas dan Wewenang sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, masyarakat/publik wajib mengetahui bahwa Pj Gubernur juga memiliki ada sejumlah larangan bagi seorang penjabat gubernur itu sendiri dalam melaksanakan tugas yang sudah diatur sesuai peraturan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Seperti yang di jelaskan pada Pasal 132 A Undang-Undang PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah antara lain:
1. Melakukan mutasi pegawai ;
2. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya ;
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan ;
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya meski ketentuan terkait larangan dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Tulisan ini disampaikan kepada publik khususnya masyarakat Babel dengan tidak bermaksud mengajar atau lebih pintar dari pembaca, namun semata-mata menyampaikan suatu informasi dari ketentuan aturan hukum dalam sistem pemerintahan kita dan menambah khasanah wawasan masyarakat, sehingga yang diharapkan pemerintah dari masyarakat kita menjadi bagian yang ikut serta dalam mengawasi dan mengawal pelaksana tugas dan wewenang Pj. Gubernur berjalan dengan baik dan benar.
Tentunya harapan masyarakat Babel terhadap keberadaan Dr. Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dapat menjaga stabilitas politik pemerintahan dan keamanan sehingga program pemerintah dapat berjalan dengan baik termasuk mengeksekusi program strategis nasional dari pemerintah pusat dan dapat mempersiapkan Kepulauan Bangka Belitung menuju menjadi lebih maju dan baik.
Apalah artinya seorang Ridwan Djamaluddin sebagai PJ Gubernur dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya, tanpa ada dukungan dari seluruh elemen-elemen masyarakat kita yang ada di Bangka Belitung dalam melaksanakan tugasnya.
Tentunya kita sebagai masyarakat yang cinta kepada Negeri Serumpun Sebalai wajib bagi kita semua mendukung program-program prioritas dalam melaksanakan tugasnya, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pro kepada kepentingan masyarakat banyak. (red)
Penulis : Rikky Fermana
Editor: Gus Din