Prosiar, Jakarta – Setelah memenangkan Perkara melawan Perusahaan Asuransi PT PANIN DAI-ICHI LIFE di Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Molly Situwanda melalui kuasa hukumnya Meminta kepada Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan Sanksi kepada PT. PANIN DAI-ICHI LIFE berupa Pembatasan Kegiatan Operasional.
Bahwa sebelumnya Perusahaan Asuransi PT. PANIN DAI-ICHI LIFE juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan saat ini dalam proses penyelidikan Direktorat Kriminal Khusus karena dianggap tidak mematuhi Keputusan Pengadilan yang sudah berkekuatan Hukum Tetap yang isinya menghukum dan memerintahkan PT. PANIN DAI-ICHI LIFE untuk segera membayarkan Klaim kepada Molly Situwanda atas kematian suaminya.
Menurut salah satu Kuasa Hukum Molly Situwanda, ” Advokat Suryani, SH, MH, melalui sambungan telepon, bahwa “Laporan kepada OJK dalam rangka memohonkan agar PT. PANIN DAI-ICHI LIFE diberikan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Operasional, dengan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Operasional tersebut diatas maka PT. PANIN DAI-ICHI ke depan dilarang untuk memasarkan Produknya lagi terutama dilarang menerima pembayaran, tujuannya agar tidak timbul korban-korban baru seperti yang dialami klien kami.
Adv Suryani menambahkan, bahwa kami sangat mengharapkan Pihak OJK berkenan mengabulkan permohonan kami dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum terhadap Perusahaan-Perusahaan Asuransi yang tidak taat hukum, tutupnya. ( Red )
Editor: Gus Din