Prosiar, Jakarta – Bambang Widjojanto (BW), mantan pimpinan KPK dan Denny Indrayana (DI), mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era SBY, saat ini menjadi kuasa hukum dari Mardani H. Maming, salah seorang tersangka di KPK. Sikap ini ditentang Petrus Selestinus Pengamat Hukum dan Advokat dalam keterangan persnya, Senin (18/07/2022) di Jakarta.
“Plihan sikap Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana (DI) sebagai Kuasa Hukum tersangka Mardani H. Mamingdi KPK sudah tidak pantas. Bambang dan Denny sudah bersikap serakah, tidak beretika dan sekaligus memalukan aktivis antikorupsi,” kritik Petrus yang juga Kordinator Tim Advokasi TPDI dan Advokat Peradi.
Apalagi kata Petrus, BW dan DI akan menggugat KPK melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini sudah sangat memalukan semangat perjuangan reformasi hukum dan antikorupsi, dimana sebaiknya keduanya mundur dari Kuasa Hukum Mardani H. Maming,
“Bagaimanapun, BW dan Denny Indrayana pernah berada di dalam suatu masa yang sama memimpin Lembaga Negara. Yaitu, ketika Pemerintahan SBY periode ke II, BW diangkat jadi Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 sedangkan Denny Indrayana adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011 – 2015, masa jabatan periode ke II Presiden SBY,” jelas Petrus.
Karena itu menurutnya, jika sekarang Bambang dan Denny sebagai orang yang pernah duduk di dalam Lembaga Negara, sebagai penentu kebijakan terkait peran dan fungsi KPK. Dimana kemudian tidak sungkan-sungkan menerima Surat Kuasa dari seorang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi, siapapun dia, untuk menjadi Pembela dan Penasehat Hukum melawan KPK.
“Maka hal ini keterlaluan, serakah dan tidak beretika, sesuai ucapan yang pernah dilontarkan Denny Indrayana – Penasehat Hukum Koruptor = Koruptor,” terang Petrus mempertegas penyataan Denny sebelumnya.
Hakim dan KPK Wajib Tolak BW
Petrus juga mengatakan, mengenai hal ini perlu ada sebuah Kebijakan atau Norma terobosan setidak-tidaknya semacam Kode Etik dan Kode Perilaku, bagi Para Mantan Pejabat Negara ketika hendak melakukan tindakan hukum terhadap Institusi. Dimana mereka pernah menjabat, perlu dibuat koridor-koridor dari aspek kepantasan, kepatutan dan demi menghindari konflik kepentingan.
“Muncul soal lain, dimana BW pada tahun 2018 diangkat oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Pencegahan Korupsi. Karena itu secara moral, BW mestinya tidak boleh merusak lembaga Pencegah Korupsi di TGUPP. Ini juga membuat BW kehilangan legitimasi untuk menjadi kuasa hukum Mardani H. Maming, ketika melawan KPK karena bertentangan dengan kodratnya selaku penggiat Anti Korupsi selama bertahun-tahun,” ucap Petrus mengingatkan panjang lebar.
Katanya, kendati BW menyatakan cuti dari lembaga ini, tidak mengurangi makna dari konsistensi dan interest sesaat. Malah berkesan memain-mainkan instiusi tersebut untuk kepentingannya saja. Apalagi BW adalah Pendiri ICW (Indonesian Corruption Watch) bahkan pernah menjadi Ketua Dewan Etik ICW (1999-2009). ĹSM yang sampai saat ini paling getol menggembar-gemborkan gerakan anti korupsi. Tapi irit dan malu-malu bersikap ketika BW membela perkara Korupsi.
“Karena itu, Hakim Praperadilan sebaiknya menolak keberadaan BW dan DI ketika hadir sebagai Kuasa Hukum tersangka Mardani H. Maming dalam persidangan Praperadilan. Dimana dengan alasan baik BW maupun Denny Indrayana keduanya memiliki tanggung jawab moral secara langsung atau tidak langsung Pemberantasan Korupsi dan berpotensi melahirkan konflik interest dengan KPK,” urai Petrus.
Dengan demikian, maka apa yang terjadi dengan BW dan Denny Indrayana, tidak patut secara Moral dan Etik dipandang dari sudut Profesi Advokat dan dari aspek kepeduliannya terhadap Pemberantasan Korupsi.
“Karenanya berpotensi terjadinya benturan kepentingan, merugikan Kliennya yang dibela, merugikan Pemberantasan Korupsi dan KPK sendiri dimana BW sendiri masih punya orang-orang di KPK,” tukas Petrus.
Mendramatisasi Menjadi Besar
Pernyataan BW bahwa, perkara yang disangkakan kepada Sdr. Mardani H. Maming adalah perkara kecil yaitu soal dugaan suap. Dan juga bahwa kasus ini adalah kasus besar, karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang dipertukarkan dan dipertaruhkan adalah narasi framing semata.
“Hal ini seakan-akan menjadi kasus penentu keberlangsungan NKRI yang didramatisir BW yang membela Mardani H. Maming. Karena itu kita harapkan BW harus turun, maka ini jelas memanipulasi, kapitalisasi dan framing,” ungkap Petrus.
Terakhir, BW dalam narasinya, membuat situasinya seakan-akan dalam kasus dugaan suap ini ada persoalan besar yang dihadapi negeri ini yang perlu dibenahi. Sehingga hal itu hanya bisa dibenahi oleh BW dan DI, melalui Gugatan Praperadilan terhadap KPK, demi kepentingan Mardani H. Maming dan pihak lain yang ada di belakangnya.
“Karena itu hanya dengan 3 (tiga) hal untuk menyelamatkan Mardani H. Maming, yaitu Bambang dan Denny mundur sebagai Kuasa Hukum atau Mardani H. Maming mencabut Kuasa dari Bambang dan Denny dan/atau Hakim Praperadilan menolak keduanya tampil sebagai Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan,” pungkas Petrus gemas. (red)
Penulis: Syafrudin Budiman SIP