Sat Lantas Polres Puncak Jaya Tangani Laka Tunggal Akibatkan Seorang Tukang Ojek Luka Berat di Distrik Gurage

Prosiar, Puncak Jaya – Kepolisian Resor Puncak Jaya melalui Satuan Lalu Lintas menangani kasus laka tunggal yang terjadi di Jalan Trans Papua Mulia-Wamena tepatnya di Distrik Gurage yang mengakibatkan seorang tukang ojek mengalami luka berat ataupun patah tulang pada kaki, Sabtu (27/8/2022).

Adapun identitas dari pengendara ojek yang mengalami kecelakaan tunggal NDS (42) dimana yang bersangkutan mengendarai kendaraan roda dua jenis Yamaha Jupiter MX King tanpa nopol dan berwarna orange hitam yang membawa penumpang seorang wanita.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Polres Puncak Jaya Iptu Hendrik R. Sipahutar, S.Sos., M.H saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dimana personel Sat Lantas menerima laporan dari anggota Pos RPU yang berada di Distrik Gurage terkait adanya kejadian Laka Tunggal.

Lanjutnya, menindaklanjuti laporan tersebut anggota Sat Lantas Polres Puncak Jaya langsung menghubungi ambulance milik RSUD Mulia untuk bersama-sama menuju TKP guna melakukan pertolongan pertama dan mengevakuasi korban.

Iptu Hendrik R. Sipahutar juga menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula saat pengendera SPM Yamaha Jupiter MX King tanpa nopol yang dikendarai oleh NDS mengangkut penumpang dari Kota Mulia menuju Distrik Tingginambut, sesampainya di portal Pos Gurage pengendera melaju dengan kecepatan tinggi sehingga keluar dari badan jalan kemudian menabrak dinding tebing yang membuat penumpang dan pengendara terjatuh dari kendaraan.

“Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara yang juga berprofesi sebagai tukang ojek itu mengalami patah tulang pada kaki sebelah kanan dan penumpang tidak mengalami cedera, untuk saat ini pengendara kami evakuasi di RSUD Mulia untuk dilakukan perawatan,” tutur Kasat Lantas Polres Puncak Jaya.

“Kami juga telah melakukan Olah TKP, dimana kami mendapati kondisi jalan yang mendatar serta diduga kendaraan mengalami trivel pada bagian gas sehingga pengendara tidak dapat menurunkan kecepatan dan keluar dari badan jalan menabrak dinding tebing,” tutup Iptu Hendrik R. Sipahutar, S.Sos., M.H. (*)