Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembuat Minuman Beralkohol Ilegal Jenis Cap Tikus (CT) 

Prosiar, Puncak Jaya – Dalam rangka memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Puncak Jaya, Kepolisian Resor Puncak Jaya berhasil mengamankan AB (40 Tahun) pelaku pembuat minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus (CT) di kediamannya, Rabu (31/8/2022).

Pelaku pembuat minuman beralkohol ilegal jenis CT yang ditangkap di Jalan Papua Kompleks Perumahan Sosial Distrik Pagaleme siang tadi dan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Puncak Jaya Ipda Totok A. Trihartono, S.H juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kompor, 2 buah panci yang sudah dimodifikasi, 1 buah ember yang didalamnya masih terdapat sisa bahan baku pembuatan CT, 2 buah plastik bening untuk menyuling, 2 buah botol air mineral yang diduga berisikan minuman beralkohol ilegal jenis CT.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Puncak Jaya Ipda Totok A. Trihartono, S.H saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan salah seorang pelaku pembuat minuman beralkohol ilegal jenis CT yang berinisial AB dikediamannya di Jalan Papua Kompleks Perumahan Sosial Distrik Pagaleme Kabupaten Puncak Jaya.

Ipda Totok menjelaskan bahwa awal mula pelaksanaan kegiatan penangkapan berasal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada seorang yang dalam dipengaruhi minuman keras membuat keributan di Kompleks Perumahan Sosial, mendengar laporan tersebut kami dari Sat Narkoba bersama personel Sat Samapta langsung menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti pembuatan minuman beralkohol ilegal jenis CT.

“Untuk sementara kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini serta pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Puncak Jaya,” tutup Kasat Narkoba Polres Puncak Jaya. (*)