Prosiar, Puncak Jaya – Bertempat di Aula Sosialisasi Mako Polres Puncak Jaya, Kepolisian Resor Puncak Jaya melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan kegiatan gelar perkara tentang dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh HK (26) laki-laki dan terjadi pada tanggal 05 Oktober 2021 sampai dengan 25 Maret 2022 di Bank Papua Cabang Mulia Kabupaten Puncak Jaya.
Pada pelaksanaan kegiatan gelar perkara pada hari Sabtu (10/9/2022) yang diikuti oleh Wakapolres Puncak Jaya Kompol Philip M. Ladjar, S.H., Kabag Sumda Polres Puncak Jaya AKP Joni Bubang, Kabag Log Polres Puncak Jaya AKP Ahmad A. Basir, Kasat Intelkam Polres Puncak Jaya AKP Indra Makmur, Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya Iptu Neovaldo Sitinjak, S.Tr.K., M.H serta seluruh Perwira Polres Puncak Jaya.
Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya Iptu Neovaldo Sitinjak, S.Tr.K., M.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / IV / 2022 / SPKT / Res Puja / Polda Papua Tanggal 26 April 2022 terkait dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh HK (26) laki-laki dan terjadi pada tanggal 05 Oktober 2021 sampai dengan 25 Maret 2022 di Bank Papua Cabang Mulia Kabupaten Puncak Jaya dengan total kerugian PT. Bank BPD Papua sebesar Rp. 16.873.020.167,- (enam belas milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) sehingga pagi ini kami dari Sat Reskrim melaksanakan kegiatan gelar perkara untuk hal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya juga menjelaskan bahwa adapun kronologis kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIT, pelapor (Sdr. Albert Rumbino / Kepala Bank Papua Cabang Mulia Puncak Jaya) mendapati Sdr. HK (Cs Bank Papua Cabang Mulia Puncak Jaya) melakukan proses penarikan dana milik nasabah tanpa ijin ataupun tanpa sepengetahuan pemilik rekening, akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Puncak Jaya.
Iptu Neovaldo Sitinjak juga mengatakan bahwa untuk kesimpulan yang didapati pada pelaksanaan kegiatan gelar perkara adalah sepakat dan merekomendasikan perkara dugaan tindak pidana perbankan ataupun TPPU ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Untuk rencana tindak lanjut setelah pelaksanaan kegiatan gelar perkara yang kami laksanakan adalah membuat laporan hasil gelar perkara, menerbitkan SP. Gas dan SP. Sidik, menerbitkan SP. Sita terkait BB, melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi serta melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” tutup Iptu Neovaldo Sitinjak, S.Tr.K., M.H. (*)