Prosiar, Tangerang – PN Tangerang Tempat Mencari Keadilan bagi masyarakat untuk mencoba melawan kekuasaan yang berbuat zholim Salah Satunya yang di alami oleh Agus Darma Wijaya dari pihak Summarecon lewat laporannya di Polres Tangsel yang akhirnya di SP3 dengan Alasan kurang cukup bukti.
Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk SH.M.hum didampingi Panitera Pengganti memimpin Sidang Putusan Praperadilan Agus Darma Wijaya sebagai Pemohon terhadap Polres Metro Tangerang Selatan sebagai Termohon 1 dalam sidang perkara sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng yang digelar kembali di Ruang Sidang 5 di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin, (17/10/2022).
Diketahui sebelumnya terjadinya Prapid seperti ini berawal dari permasalahan yang terjadi pada Kreditur dan Pengembang Summarecon yang sudah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 361/pdtg/2022,PN.Trg akan tetapi pihak Pengembang Summarecon disinyalir sama sekali tidak menghormati proses hukum.
Dalam kesempatan ini Agus Darma Wijaya didampingi oleh empat orang kuasa hukumnya yaitu Marson Sarapang, S.H., Efendi Matias Sidabariba, S.H, Jalintar Simbolon.SH dan Agradipura Parnagogo, S.H dari Kantor Bantuan Hukum (KBH GERACIAS) dan Selain itu terlihat juga beberapa awak media yang hadir untuk mengikuti persidangan yang digelar pada hari ini.
Dalam penjelasannya Agus Darma Wijaya mengaku mengalami tindak kekerasan dari pihak esekutor Summarecon yang di laporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan dengan Nomor Laporan polisi TBL/B/734/IV/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pada rabu 20 april 2022 Akan tetapi Darma mengatakan saya belum mendapatkan keadilan dari Instutusi Kepolisian karena menurutnya belumlah diproses secara maksimal kasus saya, dan tiba – tiba sudah di SP3 kan ” Ucapnya.
Perlu diketahui laporan Muhammad Ardiansyah Polisi nomor LP/B/735/IV/2022/SPKT Polres Tangsel pada tanggal 20 April mewakili korban Agus Darma Wijaya yang keberadaannya pada waktu itu dalam perawatan Rumah Sakit Medika adanya keretakan pada tulang rusuknya.
Dan bagaimana mungkin dalam perkara Pasal 170 KUHP dengan ini pihak Polres Tangsel menerbitkan dan menyatakan Penyidikan nomor D/173/IV/RES1.6/21 April 2022 dan dengan adanya surat ketetapan nomor SK SIDIK/57/VII/RES1.6 /2022 RESKRIM pada tanggal 12 Juli 2022 dan didalam surat itu disebutkan dalam proses penyidikan pada tanggal 1 Juli 2022 telah dilakukan Gelar Perkara dengan kesimpulan perkara tersebut dihentikan penyidikannya karena Tidak Cukup Bukti.
Kendati demikian penyidik setelah itu menyatakan dalam memberikan kepastian hukum Perkara Pasal 170 KUHP tersebut untuk dihentikan penyidikannya berdasarkan surat ketetapan nomor: SK .Sidik/ 57/VII / RES.1.6 /2022 / Reskrim tertanggal 12 Juli 2022 yang diketahui Surat jawaban itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Aldo Primandana putra.S.I.K ,,M.Si, Tertanggal 12 Juli 2022.
Lebih lanjut Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk SH. M.hum dalam memutuskan suatu perkara sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng, agar terwujudnya rasa keadilan dengan ini menimbang dan memutuskan gugatan Praperadilan Agus Darma Wijaya sebagai pemohon di kabulkan seluruhnya dan oleh Hakim Tunggal bahwa Pengadilan memutuskan terkait di SP3 kan perkara Pasal 170 KUHP itu dinyatakan Tidak Sah Demi Hukum
Oleh karena itu kepada pihak termohon untuk mencabut, membuka dan meneruskan perkara Hukum Pasal 170 KUHAP agar diproses kembali terhadap pelaku juga agar dikembangkan lagi dengan Pasal 167 KUHP serta Pasal Undang- Undang- Perlindungan Konsumen ” Sebab untuk menuju suatu keadilan tersebut diperlukan standard norma hukum sebagai pegangan para Hakim dalam memutus perkara, sehingga tidak terjadi lagi adanya Contempt of Court,” Tutupnya. (red)