Abdul Malik SH MH: Tim Percepatan Reformasi Hukum Jangan Bergerak Umum Saja, Harus Lebih Spesifik Biar Lebih Kongkrit

Prosiar, Surabaya – Baru-baru ini dalam dunia hukum Indonesia, lahir Tim Percepatan Reformasi Hukum telah dibuat melalui Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 pada 23 Mei 2023 lalu. Pembentukan ini terjadi, setelah 25 Tahun sejak reformasi politik dan reformasi hukum baru diusik dengan kemasan dipercepat. Apalagi, digagas bukan dari bawah tetapi langsung dari Kemenkopolhukam RI.

Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum ini mendapat tanggapan dari advokat senior H. Abdul Malik, SH., MH, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur yang disadur dari SurabayaPagi, Senin (29/5/2023) di Surabaya

Menurut Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPP IPHI) ini, program tim Percepatan Reformasi Hukum m yang digagas oleh Menkopolhukam RI Mahfud MD ini perlu di awasi dan di support. Demi proses profesionalisme dan perannya di masyarakat bisa dirasakan masyarakat.

 

“Kami selaku praktisi hukum, berharap ada gebrakan-gebrakan nyata dari Pak Mahfud MD. Tapi jangan hanya gebrakan-gebrakan yang umum semata, harus ada gebrakan langkah hukum yang lebih nyata,” kata Abdul Malik sapaan akrabnya.

Menurut Putera Asli Bangkalan Madura ini, kita dalam hal menyoroti Tim Percepatan Reformasi Hukum ini, jangan istilahnya gebrakan dilakukan oleh orang yang tidak peduli dengan masalah hukum.  Contohnya, kalau pak Mahfud bisa memilih dari orang-orang yang benar-benar mengerti hukum.

“Tim Percepatan Reformasi Hukum jangan memilih yang tidak mengerti hukum, dan jangan orang asal ABS saja (asal bapak senang). Saya pun siap, kalau nantinya diajak kolaborasi, karena saya siap berani membuka semua ke akar-akarnya. Baik mafia hukum yang ada di kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan hingga pengacara,” ungkap Abdul Malik dengan tegas.

Kata dia, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menkopolhukam RI untuk membenahi hukum yang sangat berantakan. Darimana reformasi hukum yang harus dimulai? Bisa dimulai dari penegak hukumnya, budaya hukumnya atau masyarakatnya.

“Yah kita mulai dari penegak hukumnya. Sekarang kalau penegak hukum itu mumpuni gajinya, saya yakin, otomatis, tidak akan berani bermain-main,” ujarnya.

“Jadi slogan-slogan yang ada, seperti yang dipampang di kantor kepolisian, kejaksaan, pengadilan, mahkamah agung, baik melalui banner ataupun suara itu cuma angin lalu saja, kalau tidak ada perubahan mendasar dari penegak hukumnya,” lanjut Abdul Malik.

Katanya lagi bahwa hal Ini harus dilakukan bersama-sama. Termasuk pengacaranya, jangan menjadi markus. Kalau markus-markus ini dibiarkan, yah penegak hukum itu sama saja. Jangan sampai merembet, muncul ada polisi markus, jaksa markus, hakim markus dan lain sebagainya.

“Misal, di kepolisian, yang mulai diperbaiki minimal dari penyidiknya. Jadi penyidik perlu di rolling, yah 2 tahun, nanti dipindah. Sama halnya juga jaksa, ataupun hakim, harus di rolling. Sekali lagi, penegak hukumnya yang harus di reformasi lebih dulu,” paparnya.

Apalagi kini ungkap Abdul Malik, banyak Aparat Penegak Hukum (mulai polisi hingga Hakim Agung) terlibat Berbagai Kasus Pidana, Khususnya Korupsi. Terungkap dalam sidang Tipikor, hakim agung Drajat simpan mobil mewah beberapa merek yang diduga hasil korupsi. Apa penyebab, aparat penegak hukum terlibat korupsi. Apa keserakahan penegak hukum?

“Ini bukan hakim, jaksa dan polisi saja. Banyak juga pengacara yang nakal juga yang membuat rusak semuanya, dan bisa mengatur para penegak hukum,” ungkapnya.

“Banyak juga hakim, polisi, jaksa yang menyamar seolah-olah bersih, tapi punya apartemen, rumah mewah. Tapi tidak semuanya penegak hukum seperti itu. Kenapa? Yah hanya oknum-oknum saja yang dirusak oleh markus-markus itu,” lanjutnya.

Siapa markus-markus itu? Dari pengalaman yang saya lihat dan alami sendiri, yah banyak dari orang keturunan itu yang hanya mengandalkan ijazah sarjana hukum dan KTA advokat, tapi kerjaannya mengatur penegak hukum.

“Memang ada juga yang bukan orang keturunan, ada, tapi fakta di lapangan, yah seperti itu,” bebernya.

“Bahkan ada yang sudah seperti mafia, bisa mengatur dari bawah (penyidik) sampai tingkat hakim. Pasalnya di Indonesia, oleh mereka-mereka ini (markus keturunan), bahwa hukum itu bisa dibeli dengan uang,” katanya.

Kata Abdul Maik, makanya sampai sekarang masih bergentayangan dan terkoordinir. Untuk itu ayo kita habisi semua markus. Terutama markus keturunan yang suka mondar-mandir di kantor kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan, ngaku pengacara.

“Itu di penegak hukum. Lha di tingkat parlemen, Komisi III pun ada aja yang menjadi mafia hukum. Yang bisa mengatur,” jelas Abdul Malik.

Kemudian apakah Tim Percepatan Reformasi Hukum Indonesia, fokus di korupsi saja? Abdul Malik menjawab, tidak hanya itu saja. Dalam hal korupsi, juga ada mafia hukum dan mafia tanah.

“Ini yang sudah mencoreng hukum di Indonesia. Dua mafia ini yang saya rasa juga terkait korupsi juga,” kesalnya.

Khususnya mafia tanah, kata Abdul Malik juga harus diberantas oleh tim percepatan reformasi hukum ini. Di Jawa Timur ini banyak, khususnya di sidoarjo dan beberapa kabupaten-kabupaten lain di Jatim.

“Tentu dibelakang mafia mafia ini banyak cukong-cukong. Sama kayak markus dan mafia hukum itu. Kalau mafia tanah, cukong-cukong ini banyak main dengan BPN, pemerintah, bahkan hingga anggota dewan/legeslatif dan penegak hukum. Ini yang harus diberantas oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum,” harap Abdul Malik.

Kata dia, Tim Percepatan Reformasi Hukum jangan asal bentuka, karena dekat dengan Menkopolhukam RI Mahfud MD dan tidak mengerti dengan hukum. Tapi juga harus mendalami dan tahu bagaimana borok hukum di Indonesia.

“Untuk itu, kami, sebagai Ketua DPD KAI Jatim, siap diajak bekerjasama dengan timnya pak Mahfud di Jatim. Untung-untung bisa ditunjuk untuk memberikan informasi yang mendalam kepada tim untuk membongkar mafia hukum dan mafia tanah di Jatim,” pungkas Abdul Malik. (red/SP)

Editor: Syafrudin Budiman SIP