LEBAK,Prosiar.com – Sekjen Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Novi Agustina mendesak Pertamina dan Hiswana Migas Banten segera membekukan ijin agen gas elpiji PT. Bina Bumi Nusatama yang berada di Jalan Raya Maja, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Menurutnya, agen tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan diduga tempat tersebut titik kordinatnya bukanlah hak milik, melainkan hanya sewa lahan kepada orang lain.
“Ketika kami kroscek ke Agen tersebut, ternyata PT. Bina Bumi Nusantara agen gas elpiji 3 Kg yang sudah hampir dua tahun berjalan ini mereka hanya sewa lahan. Artinya, titik kordinatnya ini diduga abu abu alias gak jelas. Masa Agen ini menyewa lahan kepada pihak yang punya Matrial untuk menyimpan gas 3 kg tersebut. Ini agen gas atau pangkalan, gak jelas itu,” kata Sekjen Baralak Novi Agustina pada awak media, Minggu (4/9/2022).
Menurut Novi, yang ia ketahui setiap agen gas elpiji yang sudah memiliki ijin yang sesuai aturan itu titik kordinatnya atau lokasi agen tersebut harus jelas.
“Agen gas atau PT. Bina Bumi Nusatama mereka hanya sewa lahan saja untuk menyimpan gas elpiji 3 kg. Makanya kami bingung ini maksudnya apa. Setahu saya kan harus jelas titik kordinatnya dan memiliki lahan yang jelas, kantor yang jelas dan ada bagian administrasinya. Tapi, ketika saya kelokasi, itu hanya gabung dengan toko matrial matrial gitu, gak jelas itu,” tegasnya.
Novi meminta agar Hiswana Migas Banten segera kroscek kelapangan dan melakukan tindakan tegas untuk membekukan ijin Agen Gas Elpiji 3kg PT. Bina Bumi Nusantara.
“Berarti titik koordinat yang diberikan oleh agen gas tersebut kepada Pertamina adalah bodong karena itu adalah sewa bukan milik dia. Sementara hak perijinan untuk mempunyai agen gas itu adalah tanahnya tersebut harus hak milik pribadi dan harus sesuai SOP,” kata Novi.
“Kami juga heran, kok selama hampir dua tahun lebih pihak Hiswana Migas apakah tidak tahu keberadaan agen gas 3 Kg tersebut. Bayangkan saja, lokasinya saja itu bukan lokasi dia tapi sewa. kenapa tidak diberikan teguran, bahwa perijinan tersebut harus memiliki keriteria dan keriteria tersebut yang wajib itu adalah mempunyai lokasi milik pribadi sendiri SOP nya seperti itu,” ungkap Novi.
“Jadi intinya kami juga pertanyakan Hiswana Migas Banten kemana saja mereka selema ini, sementara lokasi agen PT. Tersebut ternyata lokasinya abu abu alias sewa. jangan jangan ada main mata diantara mereka untuk meloloskan agen gas ini sehingga mendapatkan kuota.
Jadi mereka membentuk atau mendirikan agen gas tersebut hanya untuk menyerap kuota gas elpiji 3 Kg bersubsidi tersebut. Kami yakin mereka hanya ingin menyerap kuota tabung gas elpiji bersubsidi,” lanjut aktivis perempuan sekaligus Sekjen Baralak ini.
Ketika ditanya penyaluranya kemana, lanjut Novi, justru pihaknya mengaku bingung dan akan kembali melakukan invetigasi kepada kepihak- pihak terkait.
Sebab, Novi menjelaskan bahwa syarat untuk mendirikan Agen Gas LPG tersebut mereka harus memiliki pangkalan.
“Ini kan pangkalannya saja kita gak tahu,terus kuotanya kita juga gak tahu. Ya bagaimana kami bisa tahu penyalurannya kemana jika ditempat agen sendiri bukan milik peribadi, dan pemilik agen gasnya juga tidak ada kantor, bahkan tidak ada tempat administrasinya juga. Kami menduga keras itu tidak sesuai SOP, jadi itu hanya gudang saja yang nempel di toko matrial,” tegas Novi.
“Tunjukan dong kepada kami berapa jumlah pangkalan mereka, berapa jumlah kuota gas LP 3 kg nya. Ini kan lokasinya saja sewa, jangan jangan pangkalan pangkalannya juga bayangan semua tuh. Coba tunjukan ke kami kalau memang benar memiliki pangkalan yang sesuai aturan,” tegas Novi.
Sementara itu, Ketua Bidang LPG PSO Hiswana Migas Provinsi Banten fahrul mengatakan bahwa untuk sewa lahan itu tidak ada masalah selama pemilik lahan dan Pertamina sudah ada MOU.
“Untuk sewa tidak ada masalah selama si pemilik lahan dan Pertamina MOU. Tidak masalah itu sah sah saja,” ungkapnya.
Ketika ditanya kembali terkait pengawasan Hiswana Migas Banten terhadap Agen gas tersebut, pihaknya memastikan bahwa pengasawan tersebut pasti dilakukan, karena ada tugas khusus dari Pertamina di setiap wilayah.
“Sudah Pasti dilakukan. Karena ada petugas khusus dari pertamina di tiap wilayah. Pasti ada pak. Karena sebelum kontrak dengan pertamina pasti sudah disurvey kelayakan standard kantor/gudang dan diperiksa semua legalitasnya oleh pertamina,” kata Fahrul.
“Sementara untuk gudang/kantor agen,diperaturan pertamina boleh kok pak dalam keadaan sewa, dengan melampirkan perjanjian sewa menyewanya, karena masuk dipersyaratan administrasi ke Pertamina,” lanjut Fahrul.
Farul juga mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak pertamina bahwa untuk perijinan agen tersebut di pertamina sudah complete.
“Tadi saya sudah komunikasikan ke pihak pertamina pak, untuk perijinan dipertamina complete untuk agen tersebut. Jadi saya cek ke pertamina tidak ada masalah dengan persyaratan adm ke pertaminanya,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Enggar)