KENDAL – Demi terciptanya sitkamtibmas di wilayah Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal tetap aman dan kondusif petugas jaga Polsek Cepiring melaksanakan giat patroli malam dialogis serta melakukan monitoring penerapan PPKM Level 2 dengan menutup warkop, cafe, warung makan yang masih buka atau melebihi jam operasional yang ditentukan. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Inmendagri No. 09 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 untuk wilayah Jawa dan Bali, Sabtu (26/3/2022).
Pada kesempatan tersebut petugas juga mengimbau kepada pelaku usaha (pemilik warkop, cafe, warung makan dan para pengunjung di Desa Botomulyo bahwa selama penerapan PPKM Level 2 agar dalam pelayanan dengan kapasitas 50 % dan maksimal sampai jam 21.00 WIB, tak lupa petugas juga mengimbau agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yang meliputi penggunaan masker pada saat keluar rumah, mencuci cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan/keramaian dan mengurangi mobilitas. Hal tersebut dilakukan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho mengatakan, “Kita juga bisa lihat betapa sudah lengahnya sebagian masyarakat kita, merasa aman, berkumpul, berkerumun, padahal ancaman Covid-19 masih ada. Kami akan terus pantau, mengimbau sampai nanti ke tingkat penindakan apabila ada oknum pelaku usaha yang mengabaikan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 ini,” kata AKP Agung Setio Nugroho.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya guankamtibmas serta mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Kapolsek Cepiring. (red)
Editor: Gus Din