Aparat Penegak Hukum diminta Tindak Tegas Keberadaan Projek Tanah Merah di Citeras 

LEBAK – Keberadaan Projek Galian tanah merah yang bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Rangkasbitung khususnya di daerah Citeras sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan, bahkan aktifitas tanah merah yang beroperasi tersebut diduga tidak sesuai standar operasional prosedur kesehatan kemanan dan keselamatan kerja.

Dari pantauan awak media, walupun kondisi cuaca hujan ditambah tanah muatan truk yang berceceran hingga  mengakibatkan jalan licin sekalipun para pengusaha masih saja beroperasi tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi, seperti kebal hukum. Rabu, (21/6/2023).

M.Toufik salah seorang pengguna jalan yang dalam kesehariannya melintas di jalur Citeras menuju Cikande menuturkan, jika dirinya sangat khawatir ketika melintasi jalur tersebut karena mobil pengangkut tanah merah sering kali menjatuhkan tanahnya hingga berceceran.

“Jalan kan jadi licin dan otomatis kendaraan yang menginjak tanah tersebut tergelincir apalagi sekarang seringkali turun hujan di tambah kondisi malam seperti ini jadi tidak terlihat,  ngeri takut terpeleset,” tuturnya.

Sastra, pengguna jalan yang lain menambahkan, apabila kondisi seperti ini dibiarkan tentu saja bisa merugikan banyak orang karena dengan keadaan jalan yang licin tentu saja efeknya akan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, baik ringan maupun sedang bahkan bisa menimbulkan kematian.

“Untuk itu saya berharap kepada pemerintah terkait agar segera menindaklanjuti keluhan masyarakat dan menertibkan para pengusaha agar jangan semena mena seperti ini,” ungkapnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak Dartim saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan pihaknya akan mengecek ke lokasi.

“Monitor, kita cek ke lokasi,” katanya singkat.

Kemudian, Polres Lebak melalui melalui Kanit Tipidter Aldi Sitorus menegaskan pihaknya akan segera memeriksa perizinan dan mengecek keberadaan projek tanah merah tersebut.

“Terimakasih informasinya, akan segera diperiksa terkait perizinan tambang tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, pengelola galian tanah merah yang berlokasi di daerah Citeras tersebut, Martin saat ditanya ijin teknis operasional kegiatan urugan tanah merah tersebut belum memberikan jawaban, padahal pesan WhatsApp yang di kirim sudah terkirim dan centang dua biru yang berati menandakan sudah terbaca.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (*)