Aset Sitaan Robot Trading Fahrenheit Dibagikan Kejaksaan ke Para Korban Klien LQ Indonesia Lawfirm

JAKARTA- LQ Indonesia Lawfirm menerima dana transfer aset sitaan dari investasi bodong ‘Robot Trading Fahrenheit’ selaku salah satu kuasa hukum dari para korban Fahrenheit.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat total membagikan kurang lebih 89 Milyar rupiah kepada 10 kuasa hukum termasuk LQ Indonesia Lawfirm yang menerima dana yang akan segera di distribusikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm.

Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, SH, MH mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang telah mengembalikan dana para korban Robot Trading Fahrenheit. Juga kepada Kepolisian dan Majelis Hakim Pengadilan sehingga para korban robot trading Fahrenheit yang mengambil jalur pidana melalui LQ Indonesia Lawfirm dapat menerima ganti rugi kerugiannya.

“Kerja sama aparat penegak hukum terkait dengan LQ Indonesia Lawfirm memungkinkan diperolehnya ganti rugi partial oleh para korban. Ini adalah satu dari beberapa eksekusi Ganti rugi yang sedang di urus oleh LQ Indonesia Lawfirm. Selain Fahrenheit, ada DNA Pro, Koperasi Indosurya, dan beberapa investasi bodong lainnya yang akan segera menyusul pembagian ganti rugi,” ungkapnya.

Diketahui bahwa kejaksaan menyita 450 Dollar Singapore dan 27.950 Baht Thailand. Aset sitaan yang di eksekusi kejaksaan kemudian dibagikan pro rata berdasarkan jumlah kerugian korban robot trading Fahrenheit yang ikut jalur pidana.

“Awalnya beberapa lawyer senior mengkritik LQ Indonesia Lawfirm karena mengambil jalur pidana. Kasus pidana First Travel diketahui aset sitaan dirampas negara. Tapi LQ Indonesia Lawfirm berkeyakinan jika ditangani Dengan BENAR maka aset sitaan dapat dikembalikan ke para korban dan jalur pidana adalah jalan terbaik. Selain mendapatkan ganti rugi partial yang jumlahnya lebih besar dari jalur PKPU dan kepailitan. Para pelaku kejahatan juga di hukum penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ingat, jalur pidana terbaik jika pelaku kejahatan tidak ada itikat baik atau Lack of Good Faith,” ucap plt Ketum LQ Indonesia Lawfirm.

Diketahui sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm sudah berhasil menjerat beberapa investasi bodong seperti Millenium, Indosurya, DNA Pro, dan mendapatkan ganti rugi dari beberapa perusahaan gagal bayar seperti Kresna Life, F group dan terbaru Fahrenheit. Reputasi LQ Indonesia Lawfirm diakui masyarakat Indonesia dengan strategi “No Viral, No Justice” yang berdampak pemerintah mengatensi kasus yang ditangani LQ.

Bahkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebutkan bahwa LQ Indonesia Lawfirm sebagai lawyer paling berani di Indonesia dan berintegritas tinggi.

Plt Ketum LQ Indonesia Lawfirm menyebutkan LQ Indonesia Lawfirm membuktikan komitmennya dan prestasi bagi kliennya dan berintegritas menangani perkara hingga tuntas sesuai perjanjian jasa hukum.

“Bagi klien LQ Indonesia Lawfirm dalam kasus Fahrenheit yang sudah memberikan surat kuasa dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di hotline LQ Tangerang 08174890999 atau hotline LQ Jakarta 081804890999 untuk mengkonfirmasi jumlah kerugian dan daftar nama sebelum kerugian dibagikan oleh LQ Indonesia Lawfirm ke masing-masing klien. Terima kasih atas kepercayaan penuh masyarakat kepada LQ Indonesia Lawfirm,” pungkasnya. (*)