LEBAK – Projek urugan tanah merah yang berlokasi di ruas jalan Kecamatan Curugbitung-Maja terkesan kebal aturan, pasalnya, kini saat kondisi hujan pun oknum pengusaha urugan masih saja beroperasi seolah tanpa memikirkan pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut, terlebih lagi keberadaan truk tronton muatan tanah merah Overload (melebihi kapasitas kendaraan) cuek dan santai parkir di bahu jalan.
Dari pantauan, truk-truk yang terparkir juga tidak dilengkapi dengan segitiga pengaman yang berfungsi untuk memberitahu pengendara lain. Rabu, (3/1/2024).
Dede, salah seorang pengguna jalan mengatakan, keberadaan truk-truk muatan tanah yang terparkir di bahu jalan Curugbitung-Maja sangat merugikan pengguna jalan yang melintas, karena bisa menimbulkan kecelakaan lalulintas.
“Apalagi kalau malam hari kondisi gelap, ngeri sekali ya, disamping gelap kemudian tidak ada ciri kepada pengendara lain yang memberi tahu bahwa ada truk yang sedang parkir disini,” katanya.
“Sekarang saja saya melintas kondisi hujan jalan berlumpur dan licin ngeri sekali, mobil yang saya kendarai banyak juga tergelincir jadi extra hati-hati,” lanjutnya.
Dede menegaskan, apabila kondisi seperti ini dibiarkan, tentu akan banyak merugikan pengguna jalan yang lain akibat tanah yang berceceran tak jarang banyak kendaraan tergelincir bahkan sampai memakan korban jiwa.
“Dari informasi di jalan Curugbitung-Maja ini sering terjadi kecelakaan sampai merenggut nyawa akibat jalan licin dan berlumpur jadi jangan sampai di biarkan karena banyak merugikan,” tegasnya.
Dede berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lebak dan Polres Lebak agar segera menindak tegas para pelanggar, karena di Kabupaten Lebak sudah banyak jatuh Korban akibat projek galian urugan tanah.
“Jadi jangan sampai dibiarkan begitu saja tanpa penindakan. Untuk itu, sekali lagi saya selaku masyarakat meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera menertibkan truk tronton di jalan Curugbitung-Maja dan segera menindak tegas pemilik urugan jangan sampai menunggu korban baru bertindak,” harapnya.
Sastra, pengguna jalan yang lain menambahkan, pihak pengusaha juga seharusnya menerapkan K3 dengan baik, jangan hanya menguntungkan pribadi namun tidak memikirkan keadaan sekitar. Dia juga meminta Pemkab Lebak dan Polres Lebak segera turun ke lokasi untuk mengkroscek izin usaha pengusaha urugan terkesan kebal aturan tersebut, apabila ditemukan pelanggaran segera dilakukan penindakan.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum khususnya pemerintah dalam hal ini Pemkab Lebak bersama Polres Lebak untuk segera mengkroscek lokasi dan sekaligus memeriksa ijin projek urugan tanah yang ada di ruas Kecamatan Curugbitung-Maja, apabila ditemukan ijin yang tidak jelas pemerintah juga harus bertindak tegas, karena jika ijinnya tidak jelas Pemkab sendiri merasa dirugikan karena investasi daerah pasti berhubungan dengan pendapatan asli daerah di wilayah,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik urugan di wilayah tersebut Hamdan saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan, hingga berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.
Sebelumnya diberitakan truk tronton overload di jalur Curugbitung-Maja parkir di bahu jalan Rabu, (4/10/2023). (*)