Bappeda Setujui Pemindahan Mata Anggaran Komisi Informasi Babel

Prosiar, PANGKALPINANG – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui pemindahan mata anggaran Komisi Informasi (KI) Babel dari DPA Hibah ke DPA Sub Kegiatan Diskominfo Babel.

Pernyataan persetujuan ini didapati dari konsultasi Wakil Ketua KI Babel Rikky Fermana, Kordinator Bidang ASE KI Babel Wahyu Saputra dan Kepala Sekretariat KI Babel Ria Yohana ke Kepala Bappeda Provinsi Bangka Belitung pada Rabu (19/10/2022) pagi.

Kepala Bappeda Provinsi Babel Feri Insani menuturkan, sudah sangat lama dia mengharapkan Komisi Informasi dapat menggunakan mata anggaran DPA Sub Kegiatan.

Menurut dia, dengan DPA Sub Kegiatan dapat lebih jelas mengukur kinerja lembaga mandiri bentukan Undang-undang tersebut.

“Saya sangat setuju jika KI menggunakan mata anggaran DPA Sub Kegiatan Diskominfo. Hanya saja nanti penggunaannya nanti kita atur dengan Pergub,” ujar Feri saat menerima konsultasi komisioner KI Babel di kantin Bappeda, Rabu (19/10/2022).

Justru kata Feri dia sangat mengkhawatirkan pengalokasian anggaran KI Babel selama ini menggunakan mata anggaran hibah.

“Jika menggunakan mata anggaran hibah justru sangat sulit menilai kinerja komisi informasi. Belum lagi persoalan lainnya,” tutur Feri.

Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana menuturkan kedatangan pihaknya ke Bappeda untuk berkonsultasi sekaligus melaporkan hasil rakornas KI se Indonesia beberapa waktu lalu di Semarang Provinsi Jawa Tengah.

“Dari hasil rakornas, hanya KI Babel yang belum menggunakan mata anggaran sub kegiatan. KI se Indonesia sudah lama menggunakan mata anggaran Sub kegiatan untuk membiayai program kerja maupun tunjangan para komisioner,” ujar Rikky.

KI Babel kata Rikky mengucapkan terimakasih atas atensi kepala Bappeda yang merespon positif bahkan menyetujui perubahan mata anggaran KI Kedepan.

“Alhamdulillah niat yang tulus ini sangat direspon positif dan didukung. Semoga KI kedepan semakin kuat baik dari sisi perencanaan, program maupun penganggaran,” ucap Rikky.

Sementara Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Babel Wahyu Saputra menuturkan program KI kedepan sangatlah banyak dan langsung bersentuhan dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Kegiatan edukasi maupun sosialisasi kata dia sudah siap dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang. Dengan perubahan mata anggaran yang disetujui Bappeda tentu akan memudahkan melaksanakannya dan dapat dirasakan efek positif daripada kegiatan dimaksud.

“Semoga dengan perubahan mata anggaran ke sub kegiatan dapat lebih memaksimalkan peran komisi informasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Wahyu. (KBO Babel)