JAKARTA – Maraknya gagal bayar dalam industri keuangan Indonesia di awal tahun 2020 menyebabkan banyaknya muncul Investasi bodong dengan berbagai macam modus dari Koperasi hingga Robot Trading. Dalam mengatasi kasus Investasi Bodong, ada satu nama Lawfirm yang paling vokal dan di depan mendorong penanganan kasus yang awalnya mandek, LQ Indonesia Lawfirm.
LQ Indonesia Lawfirm mengemas semboyan No Viral, No Justice dan mengadakan aksi unjuk rasa hingga aksi teatrikal membawa pocong agar aksi mereka mendapatkan panggung dan perhatian dari pemerintah.
“Melawan penjahat investasi bodong sangatlah sulit, banyak korban investasi bodong justru diancam dan digugat balik oleh para oknum,” ujar A, salah satu korban investasi bodong.
Sebut saja, artis Patricia Gouw bahkan juga mengalami intimidasi dan ancaman dari oknum suruhan Indosurya agar tidak bersuara.
“Saya ikut dalam demo dan aksi unjuk rasa yang di inisiasi oleh LQ Indonesia Lawfirm, karena saya percaya kebenaran akan selalu menang melawan kejahatan. Korban tidak perlu malu dan takut untuk speak up,” ujar Patricia Gouw dalam aksi unjuk rasa.
Aksi dan kiprah LQ Indonesia Lawfirm juga diakui oleh Tipideksus Mabes Polri. Dalam keterangannya, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan sulitnya mendapatkan p21 dalam kasus Koperasi Indosurya.
“Bantuan dan upaya Alvin Lim dalam mendorong dan membongkar modus P19 Kejaksaan Agung berperan sehingga kasus Indosurya dapat disidangkan. Tipideksus apresiasi dan akui andil LQ Indonesia Lawfirm dalam penanganan kasus investasi bodong,” katanya.
Kabareskrim Mabes Polri saat itu, Komjen Pol Agus Andrianto dalam pesan whatsapp juga mengakui andil pengacara vokal Alvin Lim, Ketua LQ Indonesia Lawfirm.
“Dorongan Pak Alvin Lim juga kuat banget jadi amunisi buat saya,” tulis Kabareskrim. Dorongan Alvin Lim sangat besar karena dengan vokalnya upaya viral, hingga berhasil membuat Presiden Jokowi bahkan berbicara dan meminta agar kasus investasi bodong diberantas.
Awal yang kasus investasi bodong mandek berhasil berjalan dan disidangkan. Alhasil para penjahat investasi bodong diseret ke pengadilan dan aset sitaan berhasil dikembalikan ke para korban.
Berikut adalah kasus investasi bodong yang ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm antara lain Koperasi Indosurya, Koperasi Sejahtera Bersama, Net89, Asuransi Jiwa Kresna, DNA Pro, Fahrenheit, Mahkota, Millionair Prime, Narada, Minnapadi, dan lainnya.
“Lawfirm yang baru tiga tahun berdiri ini mendapatkan kepercayaan dari masyarakat atas keberhasilannya menangani kasus investasi bodong dengan tingkat kepercayaan yang sangat tinggi,” kata rilis LQ Indonesia, Sabtu (29/7/2023). (*)