JAKARTA – Produk es krim Mixue akhir-akhir ini mendapat perhatian publik lantaran belum memiliki sertifikat halal. Otoritas pemberi label halal pun mengingatkan agar setiap produk makanan dan minuman yang belum melalui sertifikasi halal tak sembarangan memasang logo halal.
Merespon hal tersebut Maemun, Wakil Ketua Umum (Waketum) Pimpiman Wilayah Gerakan Pemuda Islam (PW GPI) Jakarta Raya menyampaikan bahwa sebaiknya Mixue bersikap profesional.
“Mixue mestinya sudah harus tahu dan mempersiapkan segala sesuatunya ketika membuka usaha di indonesia, masa membuka dan megurus cabang seluruh Indonesia bisa, sedangkan mengurus sertifikasi halal tidak bisa, profesional dong,” ujar Maemun saat ditemui awak media di markas GPI Menteng Raya 58, Jakarta Pusat, Senin (09/01/2023).
Maemun menambahkan, “Bahwa sertifikat halal merupakan hal prinsip dalam setiap produk makanan dan minuman, karena di Indonesia mayoritas muslim dan menjadi pasar bagi Mixue sendiri,” tambah Maemun.
Mengingat Mixue tidak serius mengurus sertifikat halal, dengan ini Waketum PW GPI Jakarta Raya mengintruksikan agar kader GPI se-Jakarta Raya memboikot Mixue seluruh Jabodetabek sampai kemudian lembaga berwenang dalam hal ini Kementerian Agama mengeluarkan sertifikat halal Mixue.
“Besok kita akan konsolidasikan dengan pengurus wilayah dan daerah terkait teknis aksi tersebut,” tegas Waketum.
Maemun juga mewarning PT. Zheng Pasific Trading sebagai induk beroprasinya Mixue agar sementara menutup dulu semua gerai Mixue di seluruh Indonesia, sampai sertifikat halal secara sah dimiliki.
“Jika dalam waktu 3X24 jam masih melihat ada aktivitas di toko mixue, di wilayah JABODETABEK maka dengan ini kami akan dengan tegas mengonsolidasikan Kader Muda GPI di seluruh wilayah dan daerah di seluruh Indonesia untuk memboikot dan menutup gerai tersebut,” tutup Maemun. (*)