Berikut LHP BPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Dumai

Dumai,Prosiar.com – Berdasarkan Informasi dan data yang diperoleh team Media akan hasil Audit pada Laporan Hasil Periksaan Badan Pemeriksaan (LHP-BPK) pada Keuangan Daerah kota Dumai Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021 mengungkapkan akan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Oknum Tenaga Pendidikan dan/atau Oknum Kepala Sekolah di beberapa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang ada di kota Dumai Provinsi Riau.

Menurut LHP BPK pada Keuangan Daerah kota Dumai Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2021, akan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah menunjukkan :

a. Terdapat 35 RKAS tanpa validasi Dinas Pendidikan Dalam proses penyusunan RKAS Tim BOS Kabupaten/Kota.

b. Hasil konfirmasi yang dilakukan BPK dengan Kepada Bidang Pendidikan SD menjelaskan, bahwa Pada Tahun 2021 RKAS pada SD dan SMP tidak semua RKAS bertanda tangan Kepala Dinas, hal ini terjadi karena terdapat revisi RKAS pada pertengahan tahun dan tidak dilakukan pengesahan kembali atas RKAS revisi tersebut.

c. Pengelolaan belanja Dana BOS belum sepenuhnya sesuai dengan Juknis

Pengelolaan Dana BOS Tahun 2021. Dan Hasil pemeriksaan dokumen laporan pertanggungjawaban dana bos pada secara uji petik pada sekolah diketahui permasalahan sebagai berikut :

1) SDN 2X BT

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat belnaja yang tidak sesuai dengan Juknis Dana BOS Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:

a) Transportasi pengambilan Dana BOS dari sekolah ke Bank Riau Kepri

diambil oleh Kepala Sekolah yang juga menjabat sebagai Plt Bendahara

namun di SPJ kan dua kali yaitu sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara

sebesar Jutaan Rupiah (Kepala Sekolah sebesar Rp XX dan

Bendahara sebesar Rp XX)

b) Transportasi operasional dana bos bulan Januari dan April sebesar

Jutaan rupian yang diduga tidak dilengkapi dengan Surat Tugas dan Visum.

Merujuk dari LHP BPK, Kepala Sekolah SDN 2X BT, menjelaskan hal tersebut

mengikuti Kepala Sekolah dan Bendahara tahun-tahun sebelumnya.

2) SDN 1X BA kota Dumai

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban SD tersebut, diketahui terdapat belanja yang tidak digunakan untuk kegiatan pembelajaran Tahun 2021 yaitu Biaya Langganan TV sebesar Jutaan Rupiah. Didalam LHP BPK, Kepala Sekolah dan Bendahara menjelaskan bahwa langganan TV sekolah digunakan untuk penjaga sekolah yang tinggal di sekolah

3) SDN 0X BK

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban SDN 0X BK, diketahui terdapat belanja yang tidak sesuai dengan Juknis Dana BOS

Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:

a) Transportasi pelaporan BOS sebesar Jutaan rp setahun diduga tidak dilengkapi dengan surat tugas dan visum;

b) Honor Operator Dapodik sebesar RpXX setahun diberikan

kepada Tenaga Honorer yang telah menerima Honorer bulanan sebagai

staff TU; dan

c) Biaya penyusunan Laporan BOS untuk Kepala Sekolah dan Bendahara

sebesar Jutaan Rupiah, didalam LHP BPK Kepala sekolah dan Bendahara SDN menjelaskan bahwa RKAS tahun 2021 menggunakan kegiatan berdasarkan RKAS tahun

2020 dan belum disesuaikan dengan juknis BOS yang baru.

4) SMPN X Dumai

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban SMPN X Dumai, diketahui terdapat belanja yang diduga tidak sesuai dengan Juknis Dana BOS Tahun 2021 yaitu Biaya Langganan TV sebesar Rp XX setiap bulan. Kepala sekolah dan Bendahara SMPN X Dumai, didalam LHP BPK, menjelaskan. ” Bahwa untuk langganan TV tersebut pada tahun 2022 telah dihentikan.”

5) SMPN 2X Dumai

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban SMPN 22 Dumai

diketahui terdapat belanja yang tidak digunakan untuk kegiatan pembelajaran Tahun 2021 yaitu belanja jasa penyusunan BOS sebesar Jutaan Rupiah. Kepala sekolah dan Bendahara SMPN 2X Dumai, didalam LHP BPK menjelaskan. ” bahwa belanja Jasa Penyusunan Laporan BOS dibayarkan karena Bendahara merangkap guru IPA.”

6) SMPN 1X Dumai

Hasil pemeriksaan dokumen LPJ SMPN 1X Dumai, diketahui terdapat belanja yang tidak sesuai dengan Juknis Dana BOS Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:

a) Biaya Jasa Penyusunan dan Pelaporan Dana BOS sebesar

Jutaan Rupiah untuk Kepala Sekolah dan Bendahara

b) Upah lembur penyusunan Laporan BOS sebesar jutaan rupiah untuk

Bendahara Kepala sekolah dan Bendahara SMPN 1X Dumai, menurut LHP BPK, menjelaskan.” bahwa untuk jasa penyusunan dan pelaporan Dana BOS Kepala sekolah dan Bendahara terlambat mengetahui Juknis Dana BOS yang baru.”

Sedangkan untuk upah lembur penyusunan laporan BOS karena Bendahara lama mutasi pada pertengahan tahun 2021 dan Bendahara Baru merangkap sebagai guru

c) Terdapat sekolah yang belum menyusun RKAS Tahun 2021

Hasil pemeriksaan atas dokumen RKAS tahun 2021 diketahui terdapat sekolah yang belum menyusun RKAS Tahun 2021 yaitu SDN 0X BK,

Hasil wawancara BPK, sesuai yang tersirat didalam LHP. Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 0X BK mengakui bahwa sekolah belum menyusun RKAS Tahun 2021. Hal tersebut karena Bendahara merangkap sebagai guru kelas dan guru extrakulikuler di sekolah. Realisasi Belanja BOS selama tahun 2021 menggunakan RKAS tahun 2020. Sehingga Hal tersebut Didiga tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada:

a) Pasal 13 ayat (2) yang mengatur bahwa pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dengan persyaratan:

1) berstatus bukan aparatur sipil negara;

2) tercatat pada Dapodik;

b) Pasal 14 ayat (2) yang mengatur bahwa Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) berstatus bukan aparatur sipil negara; dan

2) ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan.

c) Pasal 19 ayat (1) yang mengatur bahwa Dalam pengelolaan Dana BOS

Reguler, kepala sekolah bertugas:

1) membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS Reguler;

2) mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;

3) menggunakan Dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan Dana

BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan

4) membuat laporan penggunaan Dana BOS Reguler.

d) Pasal 19 ayat (2) yang mengatur bahwa pelaksanaan tugas kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh kepala Dinas.

B. Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler huruf A nomor 10 poin (f) Pembiayaan Langganan daya dan jasa digunakan untuk :

1) menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan

pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;

2) pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau

3) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan

c. Keputusan Walikota Dumai Nomor 344 Tahun 2021 tentang Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Reguler di Kota Dumai Tahun anggaran 2021 pada Diktum KEDUA yang menyatakan bahwa Tim sebagaimana dimaksud pada

Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:

1) melatih, membimbing dan mendorong Satuan Pendidikan untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;

2) melakukan monitoring perkembangan pemasukan/updating data yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan secara online;

3) memverifikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan nomor rekening) di satuan pendidikan yang diragukan tingkat akurasinya. Selanjutnya meminta satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan data melalui sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah;

4) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai sebagai penanggung jawab Tim menandatangani Naskah Perjanjian Hibah mewakili satuan pendidikan dasar;

5) Memberikan sosialisasi/pelatihan kepada satuan pendidikan, Komite Sekolah dan masyarakat tentang program Bantuan Operasional Sekolah Reguler termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah;

6) mengupayakan penambaan dana untuk satuan pendidikan dan untuk

manajemen Program Bantuan Operasional Sekolah Reguler dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai;

7) melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan dalam pengelolaan dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler

8) memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah, baik secara offline mauoun secara online oleh Satuan Pendidikan;

9) menegur dan memerintahkan Satuan Pendidikan yang belum membuat

laporan;

10) mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana

Bantuan Operasional Sekolah Reguler dari Stuan Pendidikan selanjutnya melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau paling lambat 10 Januari tahun berikutnya;

11) melakukan monitoring pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah

Reguler di Satuan Pendidikan termasuk dengan memberdayakan pengawas

sekolah sebagai Tim Monitoring;

12) memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; dan

13) memverifikasi sekolah kecil yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke Tim Bantuan Operasional Sekolah Reguler Provinsi Riau agar memperoleh alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler minimal.

Sehingga hal tersebut mengakibatkan:

a. Belanja Dana BOS sebesar

Belasan Juta Rupiah di duga tidak sesuai peruntukan;

b. Belanja Dana BOS sebesar Juta Rupiah diduga tidak dilengkapi pertanggungjawaban yang memadai; dan

c. Belanja Dana BOS pada SDN 0X BK diduga tidak sesuai ketentuan Juknis BOS Tahun 2021. Hal ini disebabkan oleh:

a. Kepala Sekolah dan Bendahara kurang mencermati Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun 2021; dan

b. Manajer Tim BOS, Kepala Bidang SD dan Kepala Bidang SMP belum optimal

dalam melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Dumai melalui Kepala Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai denganr rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Walikota Dumai agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk :

a. Memerintahkan Kepala Sekolah terkait untuk mempertanggungjawabkan dana

BOS tidak sesuai peruntukan dan tidak dilengkapi pertanggungjawaban dengan menyetor ke Kas Sekolah; dan

b. Memberi teguran secara tertulis kepada Kepala Sekolah SDN 0X BK,

karena diduga tidak menyusun RKAS Tahun 2021. Sebelum BPK menerbitkan LHP, lima sekolah telah menindaklanjuti atas dana BOS yang tidak sesuai peruntukan dan tidak dilengkapi pertanggung jawaban sebesar belasan juta rupiah yaitu SDN 0X Batu Teritip; SDN 0XX BA, SMPN X Dumai, SMPN 2X Dumai dan SMPN 1X Dumai dengan menyetor ke rekening masing-masing sekolah…..Bersambung (Ismail S/Team)