Bhabinkamtibmas Polsek Patean Intens Lakukan Imbauan Larangan Knalpot Brong ke Masyarakat 

KENDAL – Bhabinkamtibmas Polsek Patean kembali menggelar sosialisasi dalam rangka penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, seperti yang diketahui sosialisasi tersebut dilakukan Kepolisian di lingkungan Kelurahan Mlatiharjo Kecamatan Patean Kabupaten Kendal, Rabu (31/1/2024).

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Patean AKP Toyib Suharnomo melalui Bhabinkamtibmas Polsek Patean Bripka Slamet Muh Indarto sesuai Maklumat Kapolda Jateng Nomor Mak/1/X/2023 tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, harapannya agar seluruh lapisan masyarakat patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas, khususnya terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak standar pabrik.

“Sesuai Maklumat Kapolda Jateng, kami melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kepada warga masyarakat karena bertentangan dengan UULAJ pasal 285 ayat 1 yang merupakan bentuk pelanggaran serta mengganggu pengguna jalan lain,” jelas Bripka Slamet.

Bripka Slamet juga secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI) atau standar pabrik.

“Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Bripka Slamet. (*)