Camat LSM LIRA Medan Denai: Pelaku Pencabulan Anak Harus Dihukum Seberat-Beratnya 

Prosiar, Medan – Kasus anak usia 16 thn warga Tembung yang berkenalan di medsos dengan seorang laki-laki yang berujung korban diduga dipaksa digagahi oleh pelaku berulang kali, yang dilakukan oleh pelaku dirumahnya, hingga korban hamil.

Kabarnya si pelaku, Bagus (nama samaran) pada hari Kamis (12/5/2022) lalu sudah diamankan pihak Polrestabes Medan dan kini ia (Pelaku) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.

Dengan adanya peristiwa Asusila tersebut, sehingga mendapat Respon dari Camat LSM LiRA Medan Denai, Bung FR Nasution. Dalam siaran persnya Beliau mengungkapkan bahwa pelaku pencabulan yang di lakukan (pelaku) ini, harus di hukum seberat-beratnya, meninbang pelaku ini sangat tidak bertanggungjawab atas perbuatan biadabnya tersebut.

“Perbuatan Asusila yang dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban diduga dengan cara memaksa korbannya, sehingga membuat korban hamil. Dengan itu, saya berharap pihak Polrestabes Medan harus memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku Asusila tersebut. ” ujar FR Nasution selaku Camat LSM LiRA Medan Denai.

Dalam hal ini kami (Camat LSM LIRA Medan Denai) sebagai Sosial Control Masyarakat, berharap kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada palaku pencabulan anak di bawah umur, Karena hal tersebut untuk dijadikan efek jarah Pelaku, sekaligus pembelajaran kepda masyarakat luas, untuk tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.

“Dengan terjadinya diduga kasus Asusila (Pencabulan terhadap anak dibawah umur, diduga dilakukan pelaku secara paksa, hingga menyebabkan korban hamil), kami (LSM LiRA) juga meminta kepada pihak ke Jaksaan untuk menjatuhkan ponis terhadap pelaku degan vonis yang seberat beratnya, hingga dapat menjadi pelajaran kepada Pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, agar diakan melakukan hal yang sama.” pungkas FR Nasution kepada awak media.

FR Nasution selaku Camat LSM LIRA Medan Denai, menambahkan, dengan terjadinya kasus Asusila terhadap Anak dibawah umur dapat membuat mengganggu mental si anak (Korban) menjadi drop dan trauma berkepanjangan, sehingga membuat korban akan cenderung tertutup dan lebih pendiam. Jadi kami (Camat LSM LIRA Medan Denai) meminta kepada pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan, agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku, agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. (red)

Editor: Gus Din