Tegal – Guna memastikan tidak adanya kecurangan dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mendukung kelancaran arus mudik Idul Fitri tahun 2024, Polres Tegal bersama UPTD Metrologi Legal serta dinas terkait sidak SPBU di wilayah Kabupaten Tegal, Jumat, 29 Maret 2024.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun. S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto. S.H., M.H menyampaikan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik dan memastikan tidak adanya kecurangan dalam pengisian BBM di wilayah Kabupaten Tegal maka Polres Tegal bersama dengan dinas terkait melakukan pengukuran terhadap SPBU yang ada di Kabupaten Tegal.
“Polres Tegal bersama dinas terkait melaksanakan pengecekan perangkat yang ada di dalam mesin dispenser PU BBM yang diduga untuk memanipulasi jumlah takaran BBM,” ungkap Kasat Reskrim.
“Tidak lupa juga melakukan pengukuran jumlah BBM yang keluar dari mesin dispenser PU BBM dengan alat ukur bejana,” tambahnya.
Untuk saat ini baru 4 SPBU yang kami lakukan pengukuran antara lain : SPBU 44.521.06 Ds. Adiwerna Kec. Adiwerna, SPBU 44.521.08 Muri, Kel. Dampyak Kec. Kramat, SPBU 44.521.09 Sidaharja, Ds. Purwahamba Kec. Suradadi, dan SPBU 43.521.25 Rest Area Tol Lebeteng, Ds. Lebeteng Kec. Tarub.
Dari ke 4 SPBU yang dilakukan pengecekan tidak ditemukan kecurangan apapun dan saat dilakukan pengukuran tera menggunakan bejana diperoleh hasil yang sesuai dengan ketentuan.
“Kami mengimbau kepada Masyarakat agar melapokan ke Kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110 apabila ada indikasi kecurangan dalam pengisian BBM,” pungkas AKP Suyanto. (*)