KENDAL – Untuk antisipasi Kelangkaan Gas LPG di Pasaran, Polsek Cepiring melakukan pengecekan ketersediaan Tabung Gas 3 Kg di pangkalan Gas LPG Desa Cepiring, Senin (3/6/2024).
Pada kesempatan itu, petugas Polsek Cepiring mendatangi tempat penjualan Gas LPG di Desa binaanya dan melakukan pendataan stok Gas LPG yang disubsidi pemerintah yaitu tabung Gas 3 Kg.
Petugas Polsek Cepiring yang kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cepiring IPTU Efendi Yulianto tidak menemukan adanya penyimpangan penjualan Gas LPG subsidi dan memang disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dan juga menyampaikan imbauan kepada pemilik Pangkalan agar penjualan Gas LPG mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah atau Pertamina dalam hal harga jual ataupun pendistribusiannya harus tepat sasaran.
Kapolsek Cepiring menjelaskan bahwa, “Kegiatan pengecekan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan pendistribusian tabung gas elpiji 3 kg yang disubsidi Pemerintah dan disalurkan untuk warga sekitar dengan harga yang wajar sesuai aturan Pemerintah dan pengawasan pendistribusian LPG ini merupakan perintah Bapak Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan SIK dalam pengawasan pasokan Gas LPG Subsidi tidak terjadi kelangkaan stok diwilayah Kabupaten Kendal khususnya Kecamatan Cepiring,” jelas Kapolsek.
Dari hasil monitoring, tampaknya pangkalan penyalur LPG 3 KG milik Kartika dan Mustafidin tidak mengalami kendala dalam pengiriman, Jumlah tabung yang didistribusikan oleh kedua agen ke pangkalan di dua desa saat ini tidak terjadi kelangkaan tabung LPG 3 KG di wilayah tersebut.
Lebih lanjut Kapolsek Cepiring berharap dengan adanya pengawasan dilakukan oleh Polsek Cepiring diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal dan memastikan bahwa distribusi gas LPG 3 Kg berlangsung dengan lancar dan sesuai peraturan.
“Semoga dengan upaya pengawasan dan penertiban ini berhasil menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur dalam pendistribusi LPG 3 Kg di Kecamatan Cepiring, serta menjaga ketersediaannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat,” harapnya. (*)