Tegal, – Bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Dewi Aryani, M.Si menggelar kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024, bertempat di Rumah Aspirasi HD, Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Sabtu (29/6/2024).
Kegiatan sosialisasi dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Dewi Aryani, M.Si, Direktur Utama Merdeka Raya, H. Hutri Agus Madiko, S.H, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Andryardhi Rahmansyah, serta 300 peserta.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Andryardhi Rahmansyah dalam paparannya menyampaikan “BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja, dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya. Program ini dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial.
Melalui Undang-Undang Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di mana program jaminan sosial ini merupakan hasil pengawalan dari Komisi IX DPR-RI untuk pelaksanaan di negara kita ini. “Jadi jaminan sosial ketenagakerjaan ini bagaimana agar pelaku usaha baik pekerja formal atau informal itu mendapatkan perlindungan ketika menjalankan aktivitas kerjanya,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Dewi Aryani, M.Si menyampaikan pada prinsipnya tujuan keadilan sosial dalam hukum ketenagakerjaan dapat diwujudkan melalui perlindungan kepada pekerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak pengusaha, melalui sarana hukum yang ada. Untuk itu, terdapat prinsip-prinsip dan perlindungan bagi tenaga kerja yang hendaknya diwujudkan dalam rangka mencapai tujuan keadilan sosial tersebut,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, untuk memberikan perlindungan secara langsung kepada pekerja atau karyawan, Dewi mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah di Indonesia, seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota di wilayah kerjanya masing-masing untuk memberikan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan input data karyawan ke BPJS ketenagakerjaan pada saat satu hari setelah mereka diterima bekerja.
“Jadi ini untuk memberikan perlindungan langsung kepada pekerja atau karyawan di perusahaan masing-masing,” tandasnya.
“Karena saya adalah orang Tegal, saya minta kepada Pj. Bupati Tegal supaya perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Tegal ini tertib pada saat menerima pekerja serta untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita kan enggak tahu umur pekerja, belum 1 bulan belum gajian tiba-tiba terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Dengan adanya perlindungan tersebut maka mereka sudah bisa menerima haknya,” tutup Dewi. (*)