Diduga Labrak Perda, Ketua PWPB Desak DPRD Lebak Panggil PT PN VIII 

LEBAK – Ketua Perkumpulan Warga Provinsi Banten (PWPB) Enggar Buchori meminta agar DPRD Lebak segera memanggil pihak PT PN VIII untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT PN VIII yang masa waktunya sudah habis namun masih beraktivitas. Selain itu, pihaknya juga meminta penjelasan terakait peraturan daerah (Perda) dimana lahan tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi untuk pertanian maupun perkebunan.

“Kami mendesak wakil rakyat Lebak untuk memanggil pihak PT PN VIII agar ada kepastian soal lahan yang masanya sudah habis dan tata ruang yang peruntukannya bukan untuk pertanian ataupu perkebunan lagi. Jangan sampai rakyat Lebak merasa dirugikan soal aktivitas tersebut bahkan tidak ada PAD yang masuk ke Daerah, ini pukulan bagi rakyat dan Pemerintah daerah,” tegas Enggar Buchori pada awak media, Minggu (11/6/2023).

Menurut Enggar, persolan lahan HGU PT PN VIII ini tentu harus disikapi dengan serius, bahkan rakyat Lebak harus juga mengawasi dan mendorong adanya kejelasan soal setatus aturan dari lahan tersebut.

“Artinya, jika aturan Perda sendiri dilabrak, maka aturan mana yang dipergunakan? untuk itu, kita semua harus bergerak mengawasi, meminta penjelasan kepada semua pihak agar persoalan ini terang benerang. Jangan sampai masyarakat yang selalu dituntut untuk taat aturan, sementara bos bos disana melabraknya, ini tentu pemikiran yang dangkal,”katanya.

Enggar meminta agar Pemerintah bersama dengan DPRD Lebak untuk memanggil meminta penjelasan atas status lahan HGU PT PN VIII tersebut.

“Kami meminta agar segera memanggil pihak terkait, sehingga persoalan lahan PT PN VIII tersebut terang benerang setatusnya dan tata ruangnya harus sesuai dengan aturan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Lahan HGU PT PN VIII yang berada di area perkebunan sawit blok Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten Lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut tidak diperpanjang sejak tahun 2005 telah habis. Selain itu, lahan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Daerah tata ruang di lahan tersebut bukan diperuntukan untuk perkebunan. Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak Alkadri pada awak media.

Alkadri mengungkap, jika lahan HGU PT PN VIII tersebut HGUnya sudah tidak diperpanjang sejak tahun 2005 silam hingga 2023. Selain itu, HGU itu juga sebelumnya bukan atas nama PT PN VIII tapi milik PT. Lingga Sari. (*)