LEBAK – Warga Desa Sukajaya, Iwan pertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari ) Lebak yang seolah tidak merespon terkait pelaporan yang telah dibuatnya pada Selasa 4 Juni 2024 lalu, Ikhwal pemotongan anggaran Pekuburan di Desa Sukajaya Kecamatan Sajira yang dialokasikan oleh Pemerintah melalui Balai Besar BBWSC 3 sebesar Rp2,5 juta, namun masyarakat hanya menerima Rp1,7 juta.
Kemudian, Rp800 ribu dari hasil pemotongan jumlah per satu makam/kuburan kurang lebih 500 makam sudah dipindahkan hingga kurang lebih mengeluarkan biaya Rp400 juta rupiah.
Selain itu, lahan pekuburan di Kampung Bondol pada tahun 2023 dilakukan pemotongan anggaran sebesar Rp500 ribu/makam dari kurang lebih 200 makam yang dipindahkan ke lahan yang baru berarti terkumpul anggaran sebesar kurang lebih Rp100 juta rupiah.
Jika digabungkan sudah terkumpul kurang lebih Rp500 juta rupiah, sangat fantastis besarannya, itupun belum semua dipindahkan masih sekitar kurang lebih 1000 makam lagi akan dipindahkan.
“Pertanyaan saya, sudah sejauh mana Kejari Lebak dalam menindaklanjuti laporan kemarin, adanya pemotongan ini sudah jelas merugikan masyarakat Desa Sukajaya. Dengan dilaksanakan rapat pada tanggal 12 Juli kemarin setelah diadukan laporan, itupun tidak dihadiri oleh semua masyarakat atau hanya segelintir orang saja menandakan pihak Desa tidak mau di kritik dan diduga mencoba mengelabui penegak hukum. Ketika rapat Jaro Asep bilang anggaran kuburan tersebut mau seperti apa dan dijadikan apa itu terserah dia. Bahkan, katanya dengan mendapatkan anggaran tersebut seolah dirinya mendapatkan tender dari Balai. Rapat dibuat notulensi kesepakatan hanya persetujuan yang di tandatangani oleh sebagian warga yang hadir saja. Ingat lahan itu sifatnya Wakaf di Verifikasi Kemenag dan yang bayar negara kalau kurang masyarakat tinggal mengajukan kembali, bukan mengambil dari uang peruntukan kuburan dan yang perlu di ingat uang itu bukan milik dia pribadi,” tutur Iwan kepada Media. Selasa, (30/7/2024).
Iwan mengaku heran dengan adanya pengaduan ada yang berasumsi kepadanya seperti membenci pihak terkait, padahal sebagai masyarakat awam, dirinya hanya ingin Pemerintah Desa terbuka dengan adanya anggaran dari Balai Besar atau BBWSC yang di peruntukan untuk Relokasi Pekuburan Warga Sukajaya.
“Jangan beranggapan dan berasumsi kalau saya ini mengorek desa. Sudah sewajarnya yang kerja di Desa Sukajaya tidak ada orang lain. Jadi kami hanya ingin transparan itu saja. Kalau mereka merasa bersih kenapa Risih,” imbuhnya.
Ditegaskan Iwan, pihaknya dengan beberapa masyarakat Desa Sukajaya dalam waktu dekat akan mengadakan aksi damai di depan Kejari Lebak untuk mempertanyakan kembali laporan yang dilayangkannya apakah ditindaklanjut atau tidak oleh pihak Kejari Lebak.
“Kalau memang ditindak ya seperti apa dan kalau tidak alasannya apa. Ini seperti jalan di tempat. Kalau begitu tutup saja Kejari Lebak, buat apa ada Kejaksaan kebanggaan Warga Lebak Jika tidak merespon orang-orang seperti kami yang awam dengan hukum. Bagi kami sebagai masyarakat untuk mencari keadilan dan meningkatkan pelayanan publik serta mencari keadilan itu semua ada di Kejari Lebak,” tegasnya.
Selanjutnya, Iwan juga berharap agar keadilan dapat ditegakkan, karena seyogyanya anggaran yang diperuntukan tersebut adalah upah mutlak untuk masyarakat yang menggali kuburan.
“Seharusnya, jangan ada potongan dengan dalih apapun. Ini malah saya lihat banyak dugaan permainan dengan cara yang tidak benar dalam relokasi pemindahan makam dampak dari pembebasan lahan untuk Waduk Karian,” harapnya.
Apalagi, kata dia, seenaknya mereka menciptakan regulasi sendiri, memotong anggaran yang seharusnya di peruntukan untuk upah gali makam dan dibuat ajang bisnis proyek yang mereka dapat. “Mirisnya seenak mulut mereka uang tersebut mau diapakan terserah begitu gimana maksudnya,” katanya.
“Kami meminta Kejari Lebak segera usut dugaan pemotongan anggaran pekuburan Desa Sukajaya terutama pembuktian atas tindakan yang dilakukan oleh para oknum pemerintah desa yang terindikasi Korupsi, jangan sampai anggaran negara yang dikhususkan bagi masyarakat tersebut bisa dengan mudah dimanfaatkan oleh oknum pencipta regulasi dengan cara membodohi masyarakat untuk mencari keuntungan dan kepentingan pribadi dan apabila terbukti segera lakukan penindakan jangan sampai dibiarkan dan menjadi citra buruk bagi penindakan hukum khususnya di Kabupaten Lebak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iwan kembali menegaskan, Katanya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) terus berbenah diri dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat dan bagi para pencari keadilan. Bahkan sejumlah terobosan terus didorong dan digalakkan pelaksanaannya, baik secara konvensional maupun digital. Sehingga membuat Kejari Lebak memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Untuk itu, sekali lagi kami minta Kejari Lebak tegas berkomitmen dengan selogan tersebut agar kepercayaan masyarakat Lebak lebih meningkat kepada Korps Adhyaksa kebanggaan Warga Lebak ini,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Kejari Lebak mengaku Laporan Warga tersebut masih proses telaah.
“Ya masih telaah,” singkatnya. (*)
Sebelum berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Nugraha)