Prosiar, Jakarta – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian Dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy Membantah pihak nya tidak bekerja secara Profesional dalam mengelola lembaga.
Hal itu ia ungkapkan untuk menanggapi pernyataan Kapolda yang dilayangkan melalui Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat yang meduga LKPHI sebagai lembaga tidak profesional.
“Sebagai lembaga, tentu kami menjalankan roda organisasi secara profesional sesuai AD/ART”. Kata Ismail, Kepada awak media Jumat (24/03/2023) Pagi.
Menurut Ismail, kritik dan masukan terhadap kinerja Polda Maluku merupakan sebuah hal yang wajar dalam negara demokrasi.
“Sebagai mitra Polri, yang baik kami apresiasi, yang kurang tentu perlu kami sampaikan kritik. sebab itu kami tegaskan bahwa dugaan yang di sampaikan Kapolda melalui Kadiv Humas itu tidak benar”. Terang nya.
Ismail juga menjelaskan, pihak nya turut menyayangkan pernyataan lainnya Kabid Humas Polda terkait Proposal Pelantikan DPD LKPHI Maluku. Saya telah berkordinasi dengan adik-adik Pengurus di Maluku perihal berita tersebut dan mereka mengiyakan bahwa ada bantuan dari polda senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
“Evaluasi yang kami sampaikan, tidak ada hubungannya dengan pernyataan Kapolda melalui Kadiv Humas Polda Maluku terhadap DPD LKPHI Maluku, Jadi jangan karena membantu terus ingin membungkam LKPHI dan menggiring opini seolah-olah Kritik maupun masukan itu karena tidak profesional”. Tegas Ismail.
“Jika merasa keberatan dan ingin kami kembalikan, secara pribadi akan saya kembalikan bantuan yang telah diberikan kepada Lembaga saya di Maluku”
Lanjut Ismail Marasabessy, kami pasti siap menunggu Laporan Kapolda Maluku terhadap lembaganya ke Mabes Polri seperti yang telah disampaikan oleh Kapolda, silahkan laporkan kami siap menunggu laporan tersebut masuk.
Lebih lanjut, Marasabessy menyatakan Ia dan Lembaganyapun akan melayangkan Surat Permohonan Evaluasi kepada Bapak Kapolri agar Kapolda Maluku, Kadiv Humas Maluku, dan Direktur Kriminal Umum di evaluasi kinerja mereka karena dalam proses penerapan supremasi hukum masih sangat jauh dari Visi dan Misi PRESISI.
“Kinerja mereka kurang baik maka wajib di evaluasi dan diganti”
Lambat dalam menangani Konflik, dugaan sayapun ada kasus yang tidak berjalan sesuai dengan aturan hukum, serta pemberitaan yang di sampaikan pun diduga tidak sesusai Fakta dan terkesan membohongi Masyarakat Maluku.”tutup Ismail”.