Prosiar, Depok – Service atau pelayanan terhadap nasabah atau debitur adalah hal utama dan sangat penting dalam setiap lembaga keuangan baik swasta maupun pemerintah. Komplain atau keluhan sekecil apapun dari nasabah/debitur harus dapat segera disikapi, karena hakikatnya mereka adalah orang-orang yang menggaji para karyawan dan memiliki kontribusi sangat besar dalam aktivitas perusahaan. Untuk itu sangatlah penting bagi setiap lembaga keuangan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah/debitur nya.
Seperti halnya yang dialami oleh seorang nasabah yang mengeluhkan buruknya pelayanan di sebuah BPR LPK Parung Panjang bahkan ada pula yang berujung munculnya gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Dari hasil investigasi tim media, gugatan nasabah pada BPR LPK Parung Panjang tersebut diduga karena pihak BPR menyalahi SOP dalam memberikan pelayanan terhadap nasabah/debitur nya tersebut.
Dari hasil temuan yang berujung gugatan nasabah pada BPR LPK Parung Panjang di PN Cibinong Kabupaten Bogor, Tim media melakukan pengembangan investigasi soal penerapan SOP di Kantor Cabang lainnya yakni di BPR LPK Parung Panjang Cabang Sawangan Kota Depok.
Saat dijumpai tim media (08/06/2022), Sudrajat selaku Kepala Cabang Sawangan dengan didamping Rizki (mengaku sebagai orang pusat di BPR LPK Parung Panjang) dan Sondang (mengaku sebagai rekan karyawan BPR LPK), enggan untuk menjelaskan SOP yang diterapkan oleh BPR LPK Cabang Sawangan dalam memberikan pelayanan terhadap nasabah/debiturnya. Bahkan, pertanyaan tim media malah dialihkan ke pembicaraan lain oleh Rizki.
“Dulu saya pernah jadi direktur di Radar jamannya saya jadi wartawan. Bang Somad redaktur saya tuh yang sekarang jadi Dirop PDAM,” terang Rizki yang mengaku sudah pernah dua kali ikut UKW dan namanya masih terdaftar di PWI.
Namun, saat ditanyakan hal yang berkenaan dengan komplain nasabah, Rizki akhirnya buka suara, ia mengatakan bahwa komplain nasabah harus dilakukan secara tertulis, dan apabila keluhan nasabah disampaikan secara lisan, pihaknya akan membuatkan berita acara komplain nya untuk disampaikan ke kantor pusat atau jika dianggap merugikan silahkan nasabah mengambil jalan hukum.
“Hingga saat ini belum pernah ada komplain nasabah di sini, kalau komplainnya ke pusat kami tidak tahu,” ungkapnya.
Guna menambah bahan informasi terkait penerapan SOP, sehari kemudian (09/06/2022), tim media menyambangi Kantor Pusat BPR LPK Parung Panjang Kabupaten Bogor dan berhasil menemui M. Roby B selaku Direktur Utama BPR LPK Parung Panjang.
Setelah memperkenalkan diri, selanjutnya tim media mulai melayangkan beberapa pertanyaan mengenai SOP pelayanan terhadap nasabah. Namun, M. Roby justru balik bertanya kepada wartawan ketika dirinya ditanyakan apakah bila ada keluhan nasabah harus dilakukan secara tertulis atau lisan?
“Bapak ini posisisnya sebagai kuasa nasabah atau wartawan?,” tanyanya kembali.
Dengan dalih hanya memiliki sedikit waktu karena sudah ada janji di luar kantor dengan orang lain, akhirnya tim media hanya mendapat jawaban berupa cerita yang justru menimbulkan tanda tanya besar.
Temuan Adanya Keluhan Nasabah di Kantor BPR LPK Sawangan Berujung Tudingan Pemerasan Oleh Wartawan
Jum’at Siang, 17 Juni 2022, saat melintasi jalan Abdul Wahab Sawangan, tim media mendapati salah satu mobil yang sudah dikenal sedang berada di parkiran BPR LPK Parung Panjang Cabang Sawangan.
Selanjutnya, tim media berinisiatif masuk ke dalam kantor BPR LPK Cabang Sawangan dan memergoki ada seorang Debitur yang saat itu sedang komplain (marah–marah) menagih janji pihak BPR, namun tidak ada satu pun pejabat BPR yang muncul kala itu.
Saat menyaksikan peristiwa tersebut, salah satu awak media tiba–tiba di telepon melalui panggilan What’sApp oleh Rizki (pernah mengaku sebagai karyawan BPR LPK Kantor Pusat) yang dengan nada tinggi (marah–marah) mengatakan bahwa dirinya sudah melihat semua kejadian melalui CCTV. Nada tinggi Rizki yang di loud speaker itu juga terdengar oleh semua tim media.
Merespon sikap tersebut, awak media sontak mempertanyakan statemen Kepala Cabang Sawangan yang sebelumnya menyatakan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah mendapat komplain dari nasabah, namun kenyataannya tidak demikian, dan hal tersebut menunjukkan bahwa pihak BPR LPK Parung Panjang Cabang Sawangan sudah melakukan pembohongan publik.
Atas pertanyaan awak media tersebut, kemarahan Rizki rupanya semakin menjadi, bahkan langsung menuding bahwa awak media sedang melakukan upaya PEMERASAN terhadap BPR LPK Parung Panjang Cabang Sawangan.
Wartawan Dituduh Memeras Pejabat BPR, Begini Pendapat Hukum Advokat dan Legal Consultant
Mendengar kabar tak sedap dari seorang wartawan yang dituding melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat Bank Perkreditan Rakyat Parung Panjang Cabang Sawangan Depok, Jawa Barat pada Jumat 17 Juni 2022, sontak mendapatkan perhatian khusus dari kalangan advokat, salah satunya adalah Eva Pattinasarany selaku Advokat dan Legal Consultant pada Kantor Hukum Suci Madio & Associates yang beralamat di Jalan Raya Altenatif Cibubur.
Dirinya merasa prihatin atas tuduhan pemerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya.
“Saya turut prihatin atas apa yang terkadang dialami oleh teman-teman wartawan dalam menjalankan profesinya yang tidak sedikit dianggap negatif oleh beberapa kalangan,” ujar Eva kepada Jejakprofil.com dalam memberikan pendapat hukum melalui tulisan singkat nya, Rabu (22/6/2022).
Menurut Eva, kehadiran pihak media sangat berperan penting dalam menyajikan berita aktual sebagai konsumsi publik bagi kalangan luas.
“Saya mengingatkan kita semua, bahwa hadirnya pihak media dapat mempermudah kita untuk mengetahui apa yang sedang terjadi di kalangan masyarakat pada saat sekarang ini secara nyata, faktual dan akurat tentunya,” tegas Eva.
“Nyatanya, mendengar cerita dari salah satu rekan wartawan yang mendapatkan perlakuan tidak baik dalam tanda kutip, tindakan tidak menyenangkan justru dilakukan oleh mereka yang merasa mempunyai jabatan serta wewenang yang terbuai oleh arogansi jabatannya semata,” sambung dia.
Lebih lanjut, perempuan asal Maluku ini mengingatkan bahwa setiap wartawan yang menjalankan tugas peliputan, dilindungi oleh Undang Undang Pers yakni UU No. 40 Tahun 1999, dan berlaku untuk semua kalangan wartawan yang mentaati etika jurnalistik.
“Tentunya dalam melaksanakan tugasnya guna untuk memperoleh informasi yang faktual, nyata dan dapat dipercaya. Nah, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, bahkan perampasan alat kerja, serta tidak boleh dihambat/diintimidasi oleh pihak manapun. Dan karya jurnalistik ini dilindungi dari segala bentuk penyensoran,” paparnya.
Terkait tindakan tidak menyenangkan seperti perlakuan yang tidak baik, maupun intimidasi dan sebagainya, Eva berpendapat bahwa perlakuan tersebut sangat dapat dibuatkan pelaporan kepada pihak yang berwenang.
Eva menerangkan, bila menyangkut tuduhan yang tanpa bukti mendasar, dapat mengacu pada Pasal 311 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 (empat) tahun. Sedangkan dalam hal Penghinaan, dapat dikenakan Pasal 310 KUHP.
Untuk upaya hukum lebih lanjut, ia menyarankan, sebaiknya teman-teman media dapat melayangkan Surat Teguran/Somasi terlebih dahulu untuk melihat itikad baik dari si pelaku dan agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Namun apabila diabaikan, maka dapat menempuh upaya hukum yang lebih formil yaitu membuat Laporan Kepolisian tentang apa yang teman-teman wartawan alami disertakan bukti faktualnya terhadap penyidik agar dari Kepolisian dapat menindaklanjuti pelaporan teman-teman wartawan,” jelasnya.
“Hal ini dapat ditempuh juga untuk memberikan efek jera bagi para pemilik jabatan dan yang mempunyai kewenangan di luar sana yang kerap memandang sebelah mata para teman-teman wartawan dalam menjalankan profesinya,” pungkas Eva.
Atas peristiwa memalukan tersebut, permohonan maaf kepada awak media justru dilontarkan oleh Pimpinan Cabang lain, yakni dari Gunawan selaku Kepala Cabang Pancoran Mas BPR LPK Parung Panjang.
“Atas kejadian kemarin, selaku pimpinan Bank Perkreditan Rakyat Cabang Pancoran Mas, saya meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan rekan kami, saya sudah ketemu dan sudah saya bicarakan dan saya sampaikan,” ujar Gunawan melalui saluran telpon pada Rabu, (21/06/2022).
Menurut Gunawan, rekannya itu keceplosan, dan hal tersebut juga menyangkut dengan kondisi psikologisnya ketika itu.
“Intinya saya mewakili rekan kami meminta maaf kepada wartawan dan media yang bersangkutan, kami mengakui bahwa hal ini merupakan kesalahan kami,” ucap Gunawan.
Sayangnya, Rizki sang oknum penuding saat ditanyakan kembali atas ucapannya melalui chat What’sApp, justru tidak mau mengakui perlakuannya serta berdalih masih dalam keadaan sadar dan tidak hilang ingatan.
Sebagai informasi, kasus gugatan nasabah terhadap BPR LPK Parung Panjang cabang Pancoran Mas Depok ke pengadilan diduga karena adanya ketidak puasan nasabah terhadap pelayanan BPR LPK Parung Panjang cabang Pancoran Mas Depok yang dibuktikan dengan adanya gugatan perdata ber nomor perkara 176 di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam pantauan media, agenda sidang gugatan nasabah dijadwalkan digelar pada hari Senin (20/06/2022), namun diundur oleh Majelis Hakim selama dua pekan karena pihak BPR LPK Parung Panjang cabang Pancoran Mas Depok perwakilan yang datang tidak memiliki surat kuasa. (JP/Vero/Red)
Editor: Gus Din