Prosiar, Kaltim – Pengaduan dari warga melalui call center Kapolda Kaltim terkiat kasus pertambangan batu bara tanpa izin di Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara langsung ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus).
Usai dilakukan pendalaman, aparat bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk penggerebekan. Alhasil, dua orang diduga terlibat pertambangan ilegal yakni AP dan ES diamankan, Sabtu (3/12/2022).
Aparat juga menyita barang bukti tiga unit alat berat berjenis excavator, satu unit loader, enam unit dum truk, serta batu bara kurang lebih dari lima ribu metrik ton. Petugas juga mengamankan satu unit tongkang yang berisi seribu metrik ton batu bara.
Kisah ini pun viral diberbagai media mainstream termasuk aplikasi Tiktok yang di upload @Balikpapan Crime di link https://vt.tiktok.com/ZS8CNgdHp/. Kinerja aparat kepolisian ini pun juga mendapatkan apresiasi oleh publik.
Dalam pernyataannya waktu itu, Ditreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto mengatakan, pelaku tidak memiliki izin sama sekali. Pelaku melakukan penambangan di lahan seluas lima hektare.
“Kami melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan adanya praktik ilegal mining. Dari kegiatan tersebut kami mengamankan 14 orang yang sedang beraktivitas,” ungkap Indra yang saat itu didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Diam Di tempat
Namun semenjak pengungkapan kasus tersebut hingga sekarang ini. Dua tersangka pelaku kejahatan penambangan batu bara ilegal masih bisa menghirup udara segar. Informasi yang diterima redaksi tersangka ES berkeliaran di sekitar Samarinda dan Balikpapan, termasuk berkoordinasi dengan individual dan pihak terkait untuk mengamankan hasil tambangnya.
Kasus ini serasa diam di tempat hingga membuat Tokoh Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Praktisi Hukum ikut angkat bicara. Salah satunya Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) organisasi yang pernah menjadi Relawan Jokowi ini.
Menurutnya, kinerja aparat penegak hukum harus terus bergulir tanpa jeda. Apalagi terkait kasus penambangan liar, semestinya tersangka tidak bisa seenaknya diberikan kelonggarannya atas perbuatannya tersebut.
“Setidaknya tersangka ditahan, Apakah tahapan rumah atau kota. DI luar itu kasusnya juga mesti berlanjut ke kejaksaan sampai pengadilan,” tegas Gus Din sapaan akrabnya, kepada media Senin (13/03/2023) di Jakarta.
Dikatakan bila kasus ini saja, tersangka diberikan semacam kemudahan-kemudahan hingga tanpa terasa, kasusnya tidak dilanjutkan sampai dengan dibebaskan dari jeratan hukum. Maka kejadian-kejadian serupa akan bisa terus berlanjut dan hukum bisa jadi dipandang sebelah mata.
“Kita berharap aparat terus memberikan informasi ke publik terkait kasus penambangan liar yang sedang ditangani. Sehingga publik juga akan berpikiran positif dan memberikan apresiasi Kepolisian yang saat ini tengah berjuang menarik mengembalikan reputasi Polri,” tukas Gus Din yang juga Ketua Umum Perhimpunan UKM Indonesia ini.
Seperti yang disampaikan Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto saat Pers rilis, penindakan tambang ilegal itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke call center Kapolda Kaltim.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Di TKP polisi mendapati aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi dan mengamankan 14 orang yang berada di lokasi tambang.
“Berdasarkan hukum yang berlaku tersangka dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkas Gus Din. (Red)
Penulis: GD