Pengacara Arnol Sinaga, SH dan Fransiska Katherine, SH
Prosiar.com, Jakarta – Dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang advokat di lahan Sky Garden, milik PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cengkareng pada Sabtu (7/6) malam.
Penangkapan tersebut terjadi setelah kejadian yang mengejutkan pada Minggu sore (1/6/2025) lalu, ketika advokat yang juga kuasa hukum PT RRAA, Ardian Effendi, S.H., menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang.
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, S.H., M.H., yang mengonfirmasi bahwa dua tersangka sudah ditangkap dalam kaitannya dengan insiden kekerasan tersebut.
“Ya, dua orang sudah kita amankan,” kata Parman yang dikenal tegas dalam penanganan kasus-kasus kriminal di wilayah hukum Polsek Cengkareng,” kata Arnol.
Dengan peristiwa tersebut Fransiska Katherine dari Firma hukum Arnol Sinaga & Associates menyampaikan sangat prihatin dengan peristiwa premanisme yang terjadi di wilayah Jakarta Barat ini, mengingat sebelumnya Polda Metro Jaya telah terjun ke wilayah tersebut ( City Park & City Garden – Cengkareng ) yang mana saat itu pihak Polda Metro Jaya) menggelar operasi penggerebekan di kawasan Rusunami City Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/5/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, yang digagas oleh Pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan dan aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya, saat itu membawa / mengamankan 9 orang ke Polda Metro Jaya.

“Namun karena beberapa alasan, seperti sakit, sudah tua dan pihak PT. BRS sebagai vendor jasa keamanan menjamin anggotanya tidak akan berulah lagi, sehingga ke-9 orang tersebut dilepaskan, dan inilah bentuk humanis nya sikap Polisi,” tukas Fransiska.
Kata Fransiska beberapa hari kemudian tim Kuasa hukum, mendatangi TKP tersebut, terlihat beberapa orang tidak dikenal merusak plang advokat & terjadi pengeroyokan. Hal ini sangat menciderai profesi advokat dan berharap pihak kepolisian bertindak tegas. Terjadi pengeroyokan tersebut pada tanggal 1 Juni.
“Kami mengapresiasi langkah tepat Dari Polsek Cengkareng yang telah mengamankan dua tersangka pelaku pengeroyokan tersebut,” katanya.
Fransiska dan Arnol Sinaga berharap harapan kliennya ( untung Sampurno / Developer ) yang merasa sangat dirugikan selama bertahun-tahun, intinya biang dari keberanian para oknum tersebut harus diamankan juga,. Dimana itu targetnya, jika tidak diamankan Bobi, Jongkwang, Manu, Liliana ( kadang mengaku dari komisi VI, kadang mengaku staf ahli Darmadi Durianto komisi VI smtra name tag nya sudah abis masa berlakunya).

“Jika ketempat orang itu tidak ditindak tegas Maka para oknum yang diduga premanisme berkedok security serta emak-emak yang menjadi provokator disuruh teriak-teriak itu akan gagal paham tentang hukum. Selalu mem-viralkan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan Undang,- undang atau hukum yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.
Menurut Fransiska, perlu diketahui ada 12 orang emak-emak yang sering teriak-teriak dan membuat gaduh dengan playing victim dan memfitnah aparat kepolisian. Yang mana menghalang halangi tugas kepolisian dalam memberantas premanisme di sosmed tersebut telah dilaporkan di Polda Metro Jaya subdit Jatanras.
“Para pelaku inilah yang juga wajib diamankan aparat kepolisian, agar ada pertanggung jawaban di mata hukum,” pungkasnya. (red)