Dugaan Penggelapan Dana 52 Milyar, Korban UOB Kay Hian Minta Kapolda Metro Jaya Segera Bertindak

JAKARTA – Sebanyak 13 orang korban UOB Kay Hian Sekuritas yang diwakili oleh LQ Indonesia Lawfirm sedang menanti kepastian hukum dan tindakan lanjutan dari Penyidik Fismondev Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai 52 miliar rupiah. LQ Indonesia Lawfirm telah melayangkan dua laporan polisi yang menuduh UOB Kay Hian Sekuritas dan oknum AVM, perwakilan UOB, atas penggelapan dana mereka.

Kasus ini bermula ketika para korban ditawari untuk membeli obligasi di UOB Sekuritas oleh oknum AVM. Karena mempercayai reputasi UOB, mereka menyetorkan uang ke rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas untuk pembelian obligasi. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk membeli obligasi dan ketika diminta, dana tersebut tidak dikembalikan. Baik AVM maupun UOB Kay Hian Sekuritas saling lempar tanggung jawab dan enggan untuk mengganti kerugian yang terjadi.

“Saya menyetorkan uang ke rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas untuk membeli obligasi, tetapi ternyata tidak dibelikan obligasi dan uangnya hilang tidak jelas. Saya memohon kepada Kapolda Metro Jaya untuk berani menegakkan hukum dan memproses laporan kami terhadap UOB Sekuritas. Saya berharap Kapolda Metro berani menegakkan hukum,” kata Ibu S, salah satu korban.

Nathaniel, kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, menambahkan bahwa tidak mungkin rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas bisa dibuka tanpa persetujuan dan pengetahuan dari direksi UOB.

“Jadi, UOB Kay Hian juga harus bertanggung jawab atas segala yang terjadi pada rekening tersebut. Saya percaya Kapolda Metro Jaya akan membantu masyarakat dan memberikan keadilan bagi para korban,” ujarnya, Kamis (20/6/2024).

LQ Indonesia Lawfirm yang mendampingi para korban, kini berhadapan dengan Kantor Hukum Lucas yang mendampingi UOB Kay Hian. Perkara ini baru digelar minggu lalu di Wasidik Polda Metro Jaya, dan langkah selanjutnya adalah memeriksa saksi-saksi, terutama saksi bank, untuk kemudian gelar perkara naik sidik. (*)