Dugaan Rekayasa dan Kriminalisasi LP ITE Terhadap Alvin Lim Terkuak Dalam Sidang Prapid PN Jakarta Selatan

JAKARTA – Sedikit demi sedikit kejanggalan kasus terhadap pengacara vokal Alvin Lim mulai terkuak. Alvin Lim yang dilaporkan oleh 185 Laporan Polisi kejaksaan oleh para Jaksa yang merasa dirinya dicemarkan dalam video Alvin Lim dengan judul Oknum Kejaksaan Agung Sarang Mafia, mengajukan Praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai Tersangka, di PN Jakarta Selatan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal di PN Jakarta Selatan, terbongkar fakta-fakta mengejutkan. Selain proses hukum yang dilaksanakan ‘super kilat’(sangat cepat), ternyata banyak kejanggalan yang dipandang oleh Ahli Pidana yang dihadirkan sebagai sesuatu aneh dan tidak logis.

Pertama, penyidik sudah mengetahui bahwa kapasitas Alvin Lim dalam perkara terkait adalah sebagai Advokat yang menjalankan tugas sehingga sangat wajar menceritakan kronologis kejadian dan aduan yang dilayangkan ke kejaksaan.

Dalam hal ini berlaku asas “Lex Spesialis, derogates Lex Generalis” dimana adanya UU Advokat mengenai kekebalan atau imunitas Advokat yang sedang menjalankan tugas wajib diberlakukan mendahului Hukum Pidana.

Pasal 16 UU Advokat menjelaskan bahwa seorang advokat dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata. Penyidik Polri dalam hal ini menerobos rambu hukum yang ada dan mengabaikan UU Advokat.

Kedua, adalah tidak dilakukannya penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku dan saksi kunci dari kejadian video yang diduga isinya pencemaran.

Dalam video tersebut, jelas bahwa Alvin Lim hanya menceritakan kejadian yang dialami oleh kliennya Phioruci yang memberikan kuasa kepadanya untuk kepengurusan mobil dan kliennya merasa diperas puluhan juta oleh Pihak Leasing bernama Hadi yang mengaku dimintai uang oleh Oknum Jaksa bernama Sru Astuti.

Seharusnya lah dibuktikan dengan penyidik memanggil dan memeriksa Hadi sebagai saksi apakah benar Hadi yang menyampaikan hal tersebut kepada Alvin Lim. Jika benar Hadi yang bilang dan ada bukti pembayaran dari Hadi ke Sru, maka dengan jelas bahwa peristiwa yang dituduhkan itu terjadi dan bukanlah pencemaran nama baik dan fitnah, melainkan FAKTA yang terjadi.

“Namun, sangat janggal dalam pemeriksaan Praperadilan Alvin Lim langsung dijadikan tersangka tanpa terlebih dahulu membuktikan apakah kejadian yang dituduhkan tersebut benar atau tidak? Nampak dengan jelas, Penyidik tidak mau membuat terang sebuah tuduhan melainkan hanya ingin mengkriminalisasi Alvin Lim, ” ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono< Sabtu (10/6/2023).

Ketiga, yang paling janggal adalah dilakukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi pelapor Jaksa Sru Astuti pada tanggal 26 Juni 2022, sebelum dibuat Laporan Polisi pada tanggal 19 September 2022. Hal ini tercantum dalam daftar barang bukti yang disampaikan oleh Penyidik Polri dalam persidangan Praperadilan.

“Bagaimana bisa ada pemeriksaan kepada seseorang sebelum laporan polisi bahkan di buat oleh Pelapor. Atas dasar apa dilakukan pemeriksaan jika belum ada laporan? Selayaknya sesuai hukum pemeriksaan dilakukan SETELAH adanya Laporan Polisi dan setelah keluar surat perintah kepada penyidik dan bukannya sebelumnya,” ungkapnya.

“Ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak kepolisian saja tertawa dan berkata hal tersebut tidak logis. Herannya Polisi dengan sewenang-wenang dengan cepat menjadikan Alvin Lim yang notabene adalah seorang Advokat dan aparat penegak hukum sebagai Tersangka tanpa mengikuti aturan hukum yang benar dan berlaku di Negara Indonesia,” tegas Advokat Bambang Hartono.

Hal-hal yang dilakukan pemerintah dan terjadi kepada Advokat Alvin Lim, Advokat Denny Indrayana, Ketua IPW Advokat Sugeng Teguh Santoso, dengan mempidanakan mereka pencemaran nama baik dan fitnah adalah bentuk nyata proses kriminalisasi dan pembungkaman terhadap Advokat yang menjalankan tugas dan membela kepentingan masyarakat.

“Hal ini jika dibiarkan maka akan merusak tatanan hukum di Indonesia. Presiden Jokowi wajib menyoroti hal ini sebagai pimpinan tertinggi negara. Indonesia adalah negara konstitusi seharusnyalah semua aparat penegak hukum menghormati dan menaati hukum yang berlaku, tidak mengunakan kekuasaan dengan sewenang-wenang sebagai alat mencelakai penegak hukum lain yang sedang menjalankan tugasnya,” lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

“Alvin Lim adalah sosok yang cinta negara dan pemerintah, dia melontarkan kritik keras karena dia perduli dan ingin Indonesia maju dan berubah menjadi lebih baik. Sebaiknya Jaksa yang anti kritik dicopot saja dari jabatannya. Seperti orang tua memarahi anaknya karena dia cinta sama anaknya, agar anaknya bisa lebih baik,” jelasnya.

“Justru orang seperti Alvin Lim diperlukan negara, untuk menjadi penyeimbang dan cermin agar negara bisa lebih baik dalam penegakan hukum. Buktinya apa yang Alvin Lim katakan terbukti contohnya Indosurya, Henry Surya sempat lepas di kepolisian dan pengadilan karena ulah oknum aparat penegak hukum,” tutup Advokat Bambang Hartono. (*)