Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI)  K-SPSI Gelar Munaslub

“Bersinergi Untuk Mengevaluasi dan Membangkitkan Kembali Integritas dan Loyalitas”

Prosiar, Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa dengan tema “Bersinergi Untuk Mengevaluasi dan Membangkitkan Kembali Integritas dan Loyalitas” yang diadakan di Hotel Golden Boutique, Kemayoran Jakarta, Kamis 4/5/23 secara hybrid.

Surya Bakti Batu bara (Ketum FSPTI) bersama Afriansyah Noor (Wamen Tenaga Kerja RI) seusai membuka Munaslub FSPTI KSPSI, Memberikan keterangan pers kepada Media TV, Cetak dan Online bahwa ; “F.SPTI sedang melakukan perbaikan sesuai dengan AD/ART. Oleh karena itu kami dari Kementerian Lembaga hadir dari beberapa pihak tadi menyaksikan Munaslub yang juga tadi kebetulan dibuka langsung oleh saya. Munaslub ini kan kalau yang normal itu namanya Munas tidak ada lub Luar biasa. Tadi Pak Ketua juga bilang bahwa ada hal yang luar biasa, asal sesuai dengan mekanisme dan AD/ART. Mudah-mudahan Munaslub ini menghasilkan hal-hal yang positif untuk kemajuan organisasi. Juga akan terpilih kepengurusan baru untuk periode selanjutnya demi menjaga keutuhan organisasi.

Pemerintah sendiri sebagai mitra serikat pekerja dan serikat buruh tentunya menyambut baik hal-hal yang positif. Mudah-mudahan Munaslub ini bisa menjadi mitra yang baik sehingga kita bisa sama-sama memperhatikan nasib pekerja juga sekaligus berkoordinasi dengan Pengusaha serta Pemerintah. UU Cipta Kerja sudah dibahas dan diputuskan yang sudah saya bicarakan juga dibanyak tempat. Intinya teman-teman baca dulu Undang-undang itu seperti apa. Jadi jangan langsung protes-protes dan juga harapan saya dan kami Kementerian akan bersedia berdialog dimana UU Cipta Kerja ini yang banyak atau yang punya masalah mari kita sama-sama duduk.

Undang-undangnya 10 orang bisa buat, sehingga 10 orang itu bisa dari serikat pekerja dan buruh yang akan disahkan oleh Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja masing-masing. Oleh karena itu kita coba nanti melihat Undang-undang ini apakah masih efektif atau tidak atau perlu di kaji ulang. Sehingga serikat pekerja ini tentunya lebih efisien. Tidak usah banyak kalau sedikit kan lebih enak dan komunikasi pun antara Pemerintah dengan pengusaha dan pekerja pun lebih gampang. Ketimbang banyak-banyak sehingga akhirnya tidak punya pola pikir yang sana.

Pak Ketum berkata bahwa munas itu adalah keberadaan F.SPTI apakah akan bergabung ke K.SPSI itu yang menentukan adalah peserta Munaslub. Kedua pemilihan pengurus dengan pimpinan pusat F.SPTI yang sampai 2023-2028. Jadi inti poin yang paling penting adalah saat ini karena untuk supaya apa yang kami perjuangkan sebenarnya karena kami bilang tadi ada 3 yang kami evaluasi yaitu urusan internal F.SPTI sendiri yang turut pembenahan, kedua rencana kami bergabung dengan kemana saat ini kami bergabung di K.SPSI Bapak Yorrys Raweyai tapi nanti itu tergantung pada peserta Munaslub. Ketiga pemilihan pengurus bahwa bagi kami siapapun yang menjadi pimpinan itu tidak masalah. Tapi yang paling penting dan sangat penting sekali saat ini kami lakukan adalah bagaimana memperjuangkan rekan-rekan kami di TKB Pelabuhan Indonesia yang saat ini kehidupannya sangat memprihatinkan.

Karena tidak ada hubungan kerja, tidak ada pelindungan pekerja, tidak ada jam istirahat. Makanya tolong dievaluasi sampai sejauh mana kepentingan kepada SKB 2 Dirjen 1 Deputi dan KN35 tahun 2007. Apakah masih dibutuhkan atau tidak. Kalau memang tidak berguna bagi kepentingan para pekerja lebih baik izin dicabut. Untuk TKBN kami akan coba koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja untuk supaya Bagaimana melindungi TKBN ini. Supaya haknya yang selama ini kadang-kadang tidak tahu bagaimana dengan hubungan kerjanya, kami coba akan perjuangkan melalui adanya Bapak Wamen Kementerian Tenaga Kerja dan dari Kementerian Perhubungan kami akan tindak lanjuti nanti.

Total yang hadir disini 100 orang. F.SPTI sepanjang itu kepentingan untuk anggota kami maka kami mendukung. Tetapi apabila tidak menyangkut kepentingan anggota kami dan merugikan kepentingan anggota kami akan melakukan perlawanan. Perlawanan tidak mesti demo, kita coba melakukan negosiasi kepada Kementerian yang terkait dan kalaupun tidak bisa apa boleh buat demo itu adalah senjata dari serikat pekerja. Undang-undang 21 Tahun 2000 memberikan hak sebagai pekerja melakukan aksi demo maupun mogok. Kami ini F.SPTI adalah secara umum adalah tenaga informal, tidak terlibat langsung masalah UU Cipta Kerja. Jadi kami itu lebih banyak tenaga informal yang banyak belum diatur dalam undang-undang.

Justru yang kami perjuangkan bagaimana rekan-rekan kami dan anggota kami di seluruh Indonesia bisa perjuangkan hak-hak mereka. Semoga Munaslub ini menghasilkan keputusan-keputusan terbaik baik itu masalah pengurusnya DPP F.SPTI maupun menghasilkan untuk strategi jangka panjang apa yang harus dilakukan untuk kemajuan sebagai pekerja Transport Indonesia ini.” (Lin)