FORMASNU Desak Pemerintah Sediakan Vaksin Bersertifikat Halal Sesuai Putusan MA

Jakarta – Pemerintah kembali didesak untuk segera mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban pemerintah meenyediakan vaksin halal bagi umat muslim di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Umum Forum Masyarakat Santri Nusantara (FORMASNU) Ahmad Rouf Qusyairi kepada media massa di Jakarta, Senin 25 April 2022.

“Negara Indonesia adalah Negara hukum, itu bunyi pasal (1) ayat (3) UUD 1945. maka pemerintah harus taat hukum. MA telah memutuskan, wajib bagi umat Islam untuk memperoleh vaksin halal. Sehingga pemerintah harus menjamin ketersediaan vaksin halal tersebut”ucapnya.

Sebagaimana diketahui, MA telah memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Keputusan tersebut mewajibkan pemerintah harus menyediakan vaksin COVID-19 halal khusus bagi umat muslim.

Amar putusan MA jelas menyatakan bahwa Pasal 2 Perpres No. 99 Tahun 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan program vaksinasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal manakala tidak dipenuhinya vaksin halal.

Sehingga pemerintah wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia.

“Apabila pemerintah tidak memenuhi pengadaan vaksin halal bagi umat muslim, maka berarti Perpres tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” terang pria jebolan kampus UNDAR Jombang ini.

Lebih lanjut, pihaknya menyayangkan sikap pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI beserta Satgas Covid yang hingga hari ini belum merespon tentang putusan MA ini.

“Padahal kita tahu, dilapangan, atasnama persyaratan mudik, vaksin tahap ke tiga atau booster massif dilakukan dan menjadi persyaratan. Ini jelas pemerintah tidak taat kepada hukum apabila vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat tersebut belum dijamin kehalalannya”terang Rouf.

*Menkes dan Menag RI Harus Segara Kordinasi*

FORMASNU sebagai organisasi yang berbasiskan pada masyarakat musllim, mendesak Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin agar segera mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan dengan pihak terkait, dalam hal ini Kemenag RI dan MUI guna mewujudkan vaksin halal ini.

“Saya minta kepada Saudara Muhammad Aqil Irham, selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag harus pro aktif dan jemput bola dalam hal ini. Sebab ini menyangkut kepastian dan hak umat islam untuk mendapatkan jaminan halal atas vaksin sesuai dengan putusan MA. Jangan sampai, hak mendasar umat ini diabaikan”.

Dalam hal jaminan vaksin halal ini, peran tiga lembaga ini sangat penting, Kemenkas sebagai pihak yang mengajukan kehalalan sebuah produk, lalu Kemenag melalui BPJPH yang memproses ajuan tersebut sampai mendapatkan Fatwa halal dari MUI dan akhirnya BPJPH yang mengeluarkan sertifikat halal atas vaksin yang diajukan. Baru boleh beredar kepada masyarakat.

Sebab, perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 khususnya terhadap umat islam telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 1 angka (1) dan Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang berbunyi:

Pasal 1 angka (1): Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat;

Pasal 4; Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal;

Bahwa pokok-pokok pemikiran mengenai Jaminan Produk Halal sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai berikut:
1. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya;
2. Negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat;