FP UNS Siap Dampingi Dua Mahasiswa Dituduh Langgar Kode Etik

Solo, ProSiar.com – Sejumlah perwakilan dari Forum Peduli Universitas Sebelas Maret (FP UNS) mendatangi kantor Rektorat UNS, Rabu (27/9/2023) pagi.

Kedatangan perwakilan aktivis, alumnus, elemen masyarakat, dan organisasi massa ini sangat mendadak dan cukup mengagetkan sekuriti dan satpam setempat.

Sekitar enam orang turun dari mobil dan langsung menuju pos keamanan kantor rektorat. Dari sana, pihak sekuriti lalu mengarahkan ke Bagian Umum (Biro Umum dan SDM).

Sedianya mereka ingin bertemu Rektor UNS Jamal Wiwoho dan hendak menyampaikan pesan khusus, sekaligus menyerahkan sebuah surat.

Namun karena rektor tidak berada di tempat perwakilan ini menyerahkan surat kepada Bagian Umum untuk disampaikan kepada pimpinannya langsung.

Advokasi

Dari siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (28/9/2023), perwakilan FP UNS datang ke kampus UNS ini ingin menyampaikan bahwa, FP UNS hendak memberikan pendampingan kepada dua mahasiswa yang dituduh melanggar kode etik mahasiswa.

Iya betul ada perwakilan (dari FP UNS-red) yang mendatangi kantor rektor (Rektor UNS Jamal Wiwoho-red). Mereka datang atas sepengetahuan saya,” terang Koordinator FP UNS, Diah Warih Anjari.

Diah Warih yang saat kejadian berada di luar Jateng menyampaikan, pihaknya menyurati Rektor Jamal Wiwoho dan Ketua Majelis Kode Etik Kemahasiswaan UNS untuk menyampaikan,
FP UNS memberikan advokasi dan pendampingan kepada mahasiswa UNS.

FP UNS berpendapat bahwa pemanggilan untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa tersebut tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum.

Sehingga para mahasiwa yang dituding melakukan pelanggaran-pelanggaran harus dilindungi dan diadvokasi.

Analisis dan alasan-alasan kami cantumkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat ini,” terang Diwa panggilan akrab Diah Warih Anjari.

Aktivis perempuan asli Solo ini juga menyampaikan surat itu ditembuskan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Inspektorat Kemendikbudristek, Rektor UNS, serta Dekan – Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan FMIPA UNS.

Tentang FP UNS

Di dalam surat itu, selain panduan hukum, analisis dan alasan soal pelanggaran kode etik dan pendampingan mahasiswa. Forum ini juga membeberkan tentang latar belakang dan komponen FP UNS.

FP UNS tidak berafiliasi kepada partai politik dan/atau organisasi kemasyarakatan tertentu. Forum ini berintikan elemen-elemen mahasiswa, alumni, aktivis 1998, advokat, profesi, tokoh masyarakat, serta mengundang untuk bergabung siapa saja yang berminat untuk mengembangkan, menjaga citra, dan nama baik Universitas Sebelas Maret.

“Forum ini bersifat sukarela dan tidak mencari keuntungan ekonomi belaka. FP UNS bekerja dengan melakukan penelitian dan pengembangan, penyelidikan sipil, serta advokasi kebijakan publik yang antikorupsi dan good governance yang menyangkut UNS termasuk menjaga kebebasan berpendapat, kebebasan akademik, keamanan dan perlindungan mahasiswa dan civitas akademik dari perudungan, tindakan kekerasan, serta pelecehen seksual.”

Nama FP UNS mencuat pada pertengahan 2023 saat melaporkan kasus dugaan korupsi di lingkungan kampus setempat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama Diah Warih dan perwakilan FP UNS terus mencuat setelah dipanggil penyidik Kejati Jateng untuk diperiksa dalam Dugaan Korupsi RAK UNS 2022. Usai sebelumnya Rektor UNS Jamal Wiwoho juga dipanggil tim. Penyidik Kejati Jateng. (Red)