Galian C di Simalungun Diduga Ilegal, Aparat Hukum Dimana?

Simalungun – Diduga tidak adanya izin galian c untuk penimbunan proyek jalan tol limapuluh-kisaran, warga lingkungan gunung Perak kelurahan bosar maligas kecamatan bosar maligas kabupaten Simalungun berbondong-bondong menghentikan kegiatan tambang galian c yang diduga ilegal.

Kegiatan ini dilakukan warga karena banyak nya trcuk pengangkut tanah urug untuk kepentingan penimbunan proyek jalan tol nasional yang diperuntukkan ke STA 127 melintasi pemukiman mereka yang mengakibatkan banyak nya debu sehingga sangat mengganggu warga masyarakat sekitar.

Selain itu warga juga menduga tidak adanya izin galian tersebut, hal ini diperkuat dengan temuan di lapangan diduga adanya oknum yang mengatas nakamakan induk koperasi angkatan Darat (inkopad) sebagai pengelola dari aktifitas itu.

Sehingga warga juga menemukan adanya mobil yang dibawa kelapangan dengan plat instansi tertentu yang diduga untuk menakut-nakuti warga, salah satu warga yang namanya enggan disebutkan mengatakan saat mereka menghentikan aktifitas itu sempat terjadi dialog antara warga dan pengusaha galian c tersebut.

“Dimana pengusaha tidak bisa menunjukkan surat izin galian c sesuai dengan titik dimana mereka bekerja. Tentu dengan adanya aktifitas ini warga sangat berharap kepada Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Pangdam I BB agar dapat merespon keluhan warga masyarakat disini,” ucap salah satu warga yang dapat dipercaya.

Saat komfirmasi langsung di lokasi aktifitas galian c yang diduga ilegal, namun diduga yang membackingi tidak memberi jawaban, Senin (21/02/2022). sampai berita ini dipublikasikan. (red)

Editor: Gus Din

Konfirmasi Hak Jawab: 082310417038