Gampong Lamraya Mendapatkan Penyuluhan Hukum Terkait Kekerasan Seksual

Prosiar.com : Jakarta – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri (PM) melalui Program yang didukung oleh NonViolent PeaceForce melalui kedutaan Belanda dalam Kampanye SPEAR (Support to transitional justice and reconciliation, promotion of human rights, and sustenance of peace in Aceh) melakukan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat Gampong Lamraya, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar pada Hari Kamis, 11 Januari 2024 berlokasi di meunasah gampong setempat, 12/01/2024.

Acara ini mengangkat tema strategi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di masyarakat gampong, di ikuti sebanyak 38 peserta terdiri dari aparatur gampong dan masyarakat Gampong Lamraya.

Dalam acara tersebut turut menghadirkan 2 (dua) pembicara yakni, Eva Susanna, SH. MH. (advokat dan praktisi hukum perempuan) dan Vatta Arisva, SH. MH. (advokat & manager kasus YBHA).

Peserta penyuluhan Hukum | Ist.

Acara ini dibuka oleh Direktur YBHA, Rudy Bastian, S.H menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi sarana membangun keterpihakan perangkat gampong dan masyarakat setempat terhadap para korban kekerasan seksual. Bahwa kekerasan seksual dan perilaku menyimpang tidak dalam ditolerir jika terjadi dalam lingkup kehidupan bermasyarakat.

“Masyarakat mesti membangun kepekaan terhadap segala bentuk upaya kekerasan seksual yang akan muncul untuk dapat dihentikan dan dicegah sedini mungkin”, Jelasnya.

Disamping itu pembicara Eva Susanna, menyampaikan seiring perkembangan zaman teknologi semakin canggih tentunya kejahatan juga semakin meningkat. Peran orang tua sangat penting, perlunya edukasi kepada anak bagaimana pengaruh teknologi juga strategi dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Upaya parenting harus mampu memberikan pemahaman, bahwa ada tiga aspek dalam pencegahan yaitu secara Psikis, konseling serta kejadian pasca trauma. Selanjutnya untuk mendampingi korban perlu adanya paralegal di setiap gampong yang mendampingi korban sampai ke pengadilan.

Disisi lain pembicara Vatta Arisva menambahkan terkait penanganan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak, ketika terjadi suatu masalah pihak para korban harus melapor ke keuchik dan polisi. YBHA Peutuah Mandiri juga mendampingi para korban, untuk pihak para korban harus berani bicara ketika sudah terjadi.

Acara penyuluhan hukum ini mendapatkan atensi baik dari segenap masyarakat setempat, dan banyak berharap agar penyuluhan hukum serupa dapat secara intens dilaksanakan di gampong mereka. Karena selama ini masyarakat sangat awam dan tidak tahu mesti melakukan apa jika terjadi permasalahan hukum terlebih kekerasan seksual jika terjadi disekeliling mereka.

YBHA kedepan sedang menggalang kerja sama yang apik dengan sejumlah stake holder dan perangkat gampong di sejumlah gampong di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar agar kedepan dapat lahirnya qanun gampong terkait perlindungan dan penanganan korban kekerasan seksual disekeliling kita.

Hormat kami,
YBHA Peutuah Mandiri
Alamat Kantor : Jln. Keuchik Amin No. 4 Gampong Beurawe,
Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh

Pesan Release disampaikan oleh :
Elvida
Manager Program dan Jaringan
NRP : 034.A.2022
No Hp : 0852.8197.5451