GEGER, Hakim Mangapul Diduga Super Mafia, Dalam Sepekan Obral Dua Putusan Bebas di PN Surabaya

JAKARTA__ Mangapul, SH, MH dinilai berbagai kalangan sebagai hakim Super Mafia di PN Surabaya. Menjelang pensiun dalam sepekan ia membebaskan dua orang terdakwa dalam perkara pidana yang berbeda.

Pada tanggal 24 Juli 2024, Mangapul, SH, MH dan dua hakim yang duduk sebagai majelis dalam perkara pasal 338 KUHP, memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, padahal JPU menuntut 12 tahun penjara.

Enam hari kemudian yakni pada tanggal 30 Juli 2024, Mangapul, SH, MH memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby. Dalam fakta persidangan telah terungkap dengan benderang peran terdakwa Victor S. Bachtiar, selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT. Hitakara.

Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT. Tiga Sekawan. Akibatnya dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.

“Saya telah melaporkan Hakim Mangapul, SH, MH dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal: Dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby, ” ujar Jack Hartono Direktur PT. Hitakara selaku Pendumas kepada wartawan, Rabu (7/8/2024.

Usai viral terbongkarnya kasus mafia peradilan dalam penerbitan Penetapan di PN Balikpapan, kini terjadi pula di PN Surabaya dalam dua perkara pidana.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, SH, MH berjanji akan melibas para hakim mafia.

“Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara atas nama Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, saat ini tim pemeriksa sudah bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor,” ujar Sugiyanto kepada wartawan, kemarin.

Selanjutnya, tegasnya tim Bawas MA meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para pelapor untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam menjatuhkan perkara tersebut atas tidak.

Sedangkan terkait dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara Terdakwa Victor S. Bachtiar, Bawas MA baru menerima pengaduan melalui email pada tanggal 2 Agustus 2024,.

“Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh hakim PN Balikpapan atas nama Lila Sari yang kini menjabat Ketua PN Tanjung Redep, penyusunan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) telah selesai, dan tengah diajukan Nota Dinas Kumdis (Hukuman Disiplin) oleh Ketua Bawas kepada pimpinan Mahkamah Agung” tukas Sugiyanto.

MAFIA PERADILAN DI PN BALIKPAPAN
TERKONFIRMASI KEBENARANNYA

Disisi lain, meskipun Arie Siswanto, SH, MH, Humas PN Balikpapan beralibi, pendaftaran perkara terhadap Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp, melalui E-litigasi diterima di Kepaniteraan PN Balikpapan melalui PTSP tertanggal 18 Oktober 2023 sudah sesuai prosedur, tetapi faktanya berbeda dengan hasil temuan pemeriksaan oleh Bawas Mahkamah Agung.

Permohonan penetapan didalilkan melalui persidangan Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023. Diputus pada waktu yang sama yakni Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023. Dan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp dikeluarkan pada hari yang sama pula yakni pada Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023. Padahal, dalam logika yang sederhana, usai sidang, Hakim LS membutuhkan waktu minimal satu hari untuk menyusun pertimbangan penetapan. Karena ini bukan “Perkara Tindak Pidana Ringan Lalu Lintas”. Sehingga Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp itu normalnya baru dapat dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2023.

Dari sini merebak dugaan, bahwa sejatinya tidak ada persidangan permohonan penetapan pada tanggal 25 Oktober 2023 itu. Namun Hakim LA faktanya mengeluarkan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp.
Kasusnya sendiri, bermula tatkala pada tanggal 11 Oktober 2023, dengan mengaku selaku kuasa hukum Sur (Pemohon I), R (Pemohon II), dan PI (Pemohon III), RA mengajukan permohonan penetapan teregister pada Harti Rabu Rabu tanggal 18 Oktober 2023. Pada tanggal 25-10-2023, atau lima hari kerja didalilkan bersidang, LS, hakim pada PN Balikpapan pada hari yang sama, ujuk-ujuk mengeluarkan Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp.

Dari sini merebak kecurigaan, bahwa sejatinya diduga tidak ada persidangan permohonan penetapan pada tanggal 25 Oktober 2023 itu. Namun Hakim LA faktanya mengeluarkan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp.
Terungkap pula RA menuangkan keterangan palsu dalam permohonan penetapan. Sur selaku Pemohon I, dikontruksikan oleh RA sebagai Wadir II CV. MH. Padahal sejak tanggal 25 September 2023, Sur sudah keluar dari persero CV. MH. Tidak lagi menjabat sebagai Wadir II CV. MH, berdasarkan Akte No. 07 Masuk dan Keluar Sebagai Pesero Serta Pengubahan Anggaran Dasar CV MH yang dikeluarkan Notaris Hasanuddin, SH, M. Kn di Kota Samarinda pada tanggal 25 September 2023.

Kendati berdalih seolah-olah ada tipu muslihat sekalipun, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1328 KUHPerdata, Sur tetap tidak dapat membatalkan sebuah akte, hanya dengan bermodalkan Surat Pernyataan, yang dibuatnya tertanggal 29-09-2023, yang diduga atas suruhan OBT dan RA. Akte No. 07 yang dibuat Hasanuddin, SH, M. Kn Notaris di Kota Samarinda tanggal 25-09-2023, telah memenuhi syarat sesuai ketentuan pasal 1320 KUHPerdata. Pembatalan akte harus melalui gugatan perdata, yang masuk dalam wilayah contentieuse jurisdictie.
Secara rasional agak sulit menerima alibi yang diduga dibangun oleh RA, bahwa Sur menjadi korban “penyalahgunaan keadaan” dan/atau “tipu muslihat” ketika menandatangani akte Nomor 07. Pertama, Sur sengaja datang jauh-jauh dari Belitung Timur ke Samarinda dengan kesadaran sendiri. Kedua, ada dokumentasi Sur tengah membaca dengan seksama isi minuta akte 07, yang akan ditandatangani. Ketiga, Sur telah menerima dana melalui transfer ke rekening atas nama dirinya, sebagai kompensasi keputusannya untuk keluarnya dari persero. Keempat, Sur seorang yang berpendidikan tinggi dengan gelar S1. Kelima, setelah menandatangani akte, Sur enggan langsung kembali ke Pulau Bangka sebelum bertemu H. Us di lapas Tenggarong.

Fakta ini membuktikan Sur tidak dalam keadaan tengah mendapat tekanan psikologis. Dan tidak mengalami atau tipu muslihat. Justeru sebaliknya, Sur diduga berada dalam tekanan dan kekuasaan OBT dan RA.

Sedangkan R dan PI selaku Pemohon I dan Pemohon II, berdasarkan ketentuan pasal 5 Anggaran dasar CB. MH tidak boleh mewakili pesero melakukan gugatan di pengadilan. Sebagai sekutu pasif (sleeping partner), sesuai Pasal 20 ayat (3) KUHD, R dan PI berkedudukan hukum hanya sebagai pemberi modal (geldscheiter). Tidak diperbolehkan mencampuri urusan kegiatan usaha, sekalipun dengan pemberian surat kuasa.

Dalam menjelaskan duduknya perkara, RA membuat rangkaian gambaran atau keadaan palsu. H. Us, Wadir I CV. MH yang tengah menjalani masa tahanan di lapas Tenggarong dikonstruksikan ikut rapat para pesero CV. MH tanggal 3 Oktober 2023 di Jakarta. Lalu dalam rapat digambarkan secara palsu, seakan-akan terjadi perdebatan antara H. Us dengan peserta rapat, terkait usulan ETK menjadi Direktur baru CV. MH, menggantikan ayahnya yang meninggal pada tanggal 24 Juni 2024. Gegara menolak usulan ETK menjadi direktur, H. Us lalu dipecat dari jabatannya sebagai Wadir I CV. MH.

DISOROTI MAKI
Menurut Boyamin Saiman, SH, Koordinator Mayarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dalam memutus perkara penetapan yang masuk ke dalam wilayah voluntaire jurisdictie, Hakim LS tidak bisa berlindung dibalik azas kemandirian hakim dalam mengambil keputusan, sebagaimana halnya yang berlaku pada gugatan perdata contentieuse jurisdictie.

Dalam memutus perkara penetapan yang masuk ke dalam wilayah voluntaire jurisdictie, Hakim LS terikat dan harus tunduk pada ketentuan yang diatur Buku II Mahkamah Agung, Halaman 47 Butir 12 Huruf a dan c, dimana Hakim dilarang memutus (a) Permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak.

Status kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan. (b) Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah. (c) Menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentuk gugatan”.

Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tanggal 25 Oktober 2023, memuat tiga larangan MA tersebut. Antara lain menyatakan: ETK menjadi Direktur CV MH menggantikan almarhum YK, H. Us dikeluarkan dari jabatannya sebagai Wadir I CV. MH, dan Notulensi (Berita Acara) Rapat Persero CV MH tanggal 22 September 2023 di Samarinda dan tanggal 03 Oktober 2023 di Jakarta sah secara hukum.

“Dengan demikian Ketua Mahkamah Agung RI sudah dapat memberikan putusan hukuman terhadap Hakim LS, yang direkomendasikan oleh Bawas MA tanpa harus menunggu terlebih dahulu adanya putusan kasasi. Putusan penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp dapat merusak tatanan dan ketertiban system hukum di Indonesia,” ujar Boyamin lagi.

Amar putusan Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tanggal 25 Oktober 2023 tersebut, mengandung diktum condemnatoir dan konstitutif yang dilarang. Seharusnya amar putusan penetapan hanya boleh memuat diktum deklaratoir, yang hanya berisi penegasan pernyataan atau deklarasi hukum tentang yang diminta pemohon. Pengadilan tidak boleh dan/atau dilarang mencantumkan diktum condemnatoir (yang mengandung hukuman) terhadap siapapun. Diktum penetapan tidak boleh dan/atau dilarang memuat amar konstitutif, yaitu menciptakan suatu keadaan baru, seperti membatalkan perjanjian, menyatakan pemilik atas suatu barang dan sebagainya. Penetapan yang dikeluarkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pengacara RA jelas-jelas berada dalam contentieuse jurisdictie. Dan bukan berada dalam voluntaire jurisdictie. Hakim LS telah melanggar dan melampaui batas yurisdiksi voluntair. Seharusnya menolak, malah mengabulkan seluruh permohonan. Melanggar asas audi et alteram partem, karena mengabulkan permohonan yang bersinggungan dengan kepentingan orang lain.

“Pimpinan Mahkamah Agung harus segera bersikap untuk mencegah agar jangan sampai modus Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tanggal 25 Oktober 2023 ini menjadi yurisprudensi yang bisa diadopsi oleh pelaku kejahatan atau mafia tanah dan tambang. Untuk merebut tanah atau tambang milik orang lain cukup melalui permohonan penetapan dan tidak perlu melalui gugatan perdata contentieuse jurisdictie “ ujarnya.

Pada tanggal 27 Oktober 2023, dengan memakai Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp, yang memuat pula keterangan palsu tersebut, RA dengan mengaku sebagai kuasa dari (1) Sur (2) R (3) PI, bersama ETK datang menghadap Notaris Melani Kristina Pasaribu, SH, M.Kn di Kota Balikpapan untuk membuat Akte, yang di dalamnya dituangkan keterangan palsu, sebagaimana Akte No 2 tentang Keluar Masuk sebagai Pesero serta Perubahan Anggaran Dasar CV. MH, yang dikeluarkan Notaris Melani Kristina Pasaribu SH, M.Kn di Kota Balikpapan.
Permohonan penetapan pengadilan diduga merupakan modus operandi atau akal bulus RA, OBT, dan kawan-kawan untuk memberi “legitimasi” atas kejahatan yang dilakukan, dengan mens rea “pencaplokan tambang batubara CV. MH dari pemiliknya yang sah. Akal bulus dalam KBBI adalah: tipu muslihat yang licik. Kiasan pandai menipu dan licik. Permohonan penetapan pengadilan terkonfirmasi sebagai bentuk tipu muslihat yang licik, dengan maksud agar penerbitan akte No 2 tentang Keluar Masuk sebagai Pesero serta Perubahan Anggaran Dasar CV. MH pada tanggal 27 Oktober 2023 yang dikeluarkan Notaris Melani Kristina Pasaribu, SH, M.Kn terkesan legitimate. Kini kasusnya sudah menjadi perkara pidana, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/237/V/RES.1.9/2024/Tipidter, Tanggal 6 Mei 2024 yang perlu mendapat perhatian Kapolri, lantaran terindikasi ada upaya merintangi penyidikan oleh para pelaku melalui modus gelar perkara khusus.  (*)