Gereja Harus Dilibatkan Untuk Daerah Otonomi Baru di Papua

Prosiar, Bandung – Proses untuk DOB di Papua yang terdiri dari 3 daerah Provinsi yang saat ini bergulir untuk disahkan di rapat paripurna di DPR RI.

Terkait pemekaran tersebu, Pdt. Dr. Bambang Widjaja saat di temui jurnalis Senin (16/05/22) di ruang kerjanya di GKPB Fajar Pengharapan, Bandung. “Pemekaran harus dilihat tujuan dan kepentingannya bagi masyarakat. Untuk itu masyarakat perlu diajak ngomong”, ungkap gembala GKPB Fajar Pengharapan dan slah satu ketua PGI.

Masyarakat harus dilibatkan, karena Papua masih kuat hukum adatnya. “Papua masih kuat hukum adat, masih diakui. Seyogyanya hukum adat tidak bisa diabaikan, karena kekentalan hukum adat sangat kuat”, papar Bambang.

 

Saat ini ada 7 wilayah adat di Papua, namun pemekarah baru 3 wilayah adat. Menurut Bambang “Gereja perlu dilibatkan sebagai posiai netral”

Bambang jug menegaskan bahwa kesetiaan gereja pada masyarakat dan negara tudk perlu diragukan.

“Kesetian gereja pada masyarakat dan negara tidak perlu diragukan. Gereja harus dilibatkan sebagai mediator”, tegasnya.

Menurut Bambang bahwa saat ini secara formal belum belum melibatkan PGI terkait pemekaran DOB di Papua.

“Ajak dulu masyarakat berbicara, libatkan gereja sebagai posisi yang netral. Perlu diinga juga, bahwa ada pandangan bahwa masyarakat Papua sering dipandang sebagai masyarakat yang tersisih, baik secara ekonomi dan lainnya”, paparnya.

“Gereja harus menjadi mediator bagi masyarakat”, tegas Bambang.

Untuk DOB yang perlu diperisapkan adalah masyarakatnya. “Masyarakat harus dipersiapkan. Gereja sebagai mediator bagi pemerintah harus mempersiapkan masyarakat melalui pelayann gereja di wilayah masing-masing”.

Bambng menyampaikan bahwa “pemimpin gereja sudah sangant siap memediasi di Papua”, tutup Bambang. (red)

Editor: Gus Din