Prosiar, KENDAL – Unit Reskrim Polsek Kaliwungu berhasil menangkap terduga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BMM) jenis pertalite dan pengoplosan di gudang penyimpanan Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, Rabu (31/8/2022).
Dalam penangkapan tersangka pelaku penimbun BBM berinisal M (44) warga Dusun Patukangan RT 2/7 Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, melakukan penimbunan serta pengoplosan BBM jenis pertalite di gudang penyimpanan Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika di Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu tersebut adanya pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis pertalite dan melakukan pengoplosan di gudang penyimpanan dengan melakukan pemalsuan atau pengoplosan BBM jenis pertalite dijadikan BBM jenis premium dan pertamax.
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi mengatakan kasus ini merupakan kasus penimbunan dan juga pengoplosan BBM jenis pertalite yang dioplos ke premium dan pertamax.
“Kita menangkap pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM mengubah BBM dari yang seharusnya jenis pertalite dirubah menjadi jenis pertamax dan diubah menjadi jenis premium karena adanya informasi kenaikan BBM,” jelas AKBP Jamal Alam.
Ini juga menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Kendal mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak.
AKBP Jamal Alam juga mengingatkan, pihaknya akan dengan tegas menindak mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah.
“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal, Kami tidak main-main dan akan menindak tegas bagi yang coba-coba,” tegas Kapolres Kendal.
Dari gudang penyimpanan milik tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit KBM Suzuki Carry pick up No Pol H 1807 SM, cairan kondisat 300 liter, empat kaleng pewarna merk Coloursea UK 250 gr, satu drigen UK 20 liter berisikan pertalite murni, satu liter pertalite oplosan, satu pompa penyedot, tujuh drigen UK 200 liter dan empat drigen UK 20 liter.
Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 Ayat (i) UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp.60 miliar. (HS)