JAKARTA – Charlie Chandra yang sempat menjadi buronan Polda Banten dalam kasus dugaan pemalsuan surat- surat tanah hingga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Charlie Chandra pada 8 Desember 2023 akhirnya ditangkap.
Ia ditangkap di sebuah rumah di kawasan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara oleh tim gabungan Polda Banten dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (18/3/2024).
Alvin Lim mengatakan baru ditunjuk sebagai kuasa hukum Charlie Chandra atas kasus yang menjeratnya dengan PIK 2.
“Rencananya mengajukan terlebih dahulu mediasi atau restorative justice dengan pihak developer PIK 2. Masalah sengketa tanah awalnya. Tujuan awal melepaskan Charlie Chandra dari tahanan dan menghindari proses hukum agar tidak bernasib sama seperti Om Polos,” ujarnya, Selasa (26/3/2024).
Alvin Lim optimis bahwa bisa mendapatkan titik temu mengingat adanya hubungan baik selama ini antara developer PIK 2 dengan LQ Indonesia Lawfirm.
“Saya baru 2 minggu lalu ketemu owner PIK 2 dan hubungan kami baik. Seharusnya bisa diselesaikan dengan mediasi dan kekeluargaan saja. Sudah ada titik temu,” lanjutnya.
LQ Indonesia Lawfirm dikenal memiliki track record bagus diantara para pengusaha Chinese dan terkenal vokal dan ditakuti oknum aparat penegak hukum. (*)