BANTEN – Pemerintah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak menghadiri sosialisasi Community Learning Centre Programme di Desa Panancangan pada 6 Juni 2023.
Acara yang bertemakan ‘Jadilah masyarakat Bijak Dalam Bermedsos’ ini di gelar di depan halaman Kantor desa Panancangan di hadiri oleh seluruh masyarakat setempat.
Dari pantauan, acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkpimcam Cibadak, Sekretaris Camat Cibadak (Sekmat) Dedi Setiawan, Kasi Pemerintahan Cibadak (Kasipem) Dede Suhendra bersama jajaran, Kepala Desa Panancangan (Kades) Elis Nuraeni bersama jajaran.
Dalam kesempatannya, Sekmat Cibadak, Dedi Setiawan mewakili Pemerintah Kecamatan Cibadak mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen yang telah ikut berperan serta dalam mensukseskan acara.
“Allhamdullillah berkat dukungan dari semua pihak, hari ini acara bisa dilaksanakan dengan lancar dan kondusif,” ucapnya.
Dedi Setiawan mengungkapkan bahwa, seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi saat ini masyarakat perlu di bekali tentang tata cara menggunakan media sosial yang baik dan benar. Seperti bermain Facebook, Instagram atau penggunaan media sosial yang bersifat menggunakan akun pribadi.
“Untuk itu melalui sosialisasi ini, Pemerintah akan berperan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan kemudian bisa diterapkan di kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Dedi berpesan kepada masyarakat khususnya, warga Kecamatan Cibadak setelah mengikuti sosialisasi Community Learning Centre Programme ini, kedepannya agar berhati-hati menggunakan media sosial. Jangan sampai kebablasan dalam berekspresi. Selain itu dalam penggunaan media sosial juga harus berpikir sebelum memposting, jangan memposting baru berpikir. Jadilah masyarakat yang cerdas dan bijak serta kreatif dalam bermedia sosial. Memberikan motivasi dan edukasi kepada orang lain saat bermedia sosial tentunya lebih berguna dan bermanfaat.
“Ada pepatah mulut mu harimau mu, dan jari mu bisa menjerumuskan mu. Untuk itu masyarakat harus lebih bijak dan hati-hati, jangan sampai terjerumus kepada hal hal yang bisa merugikan diri sendiri ataupun orang lain, apalagi sampai tersandung hukum akibat kebablasan dalam berekspresi menggunakan medsos,” tutupnya. (*)