Prosiar.com, Labuan Bajo – Dalam fakta sidang sengketa tanah antara Suwandi Ibrahim dan Erwin Kadiman Santoso Cs di Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (12/6/2024) terungkap sebuah fakta baru. Dimana Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa menunjukkan surat penyerahan tanah adat dari ulayat yang asli.
Terungkap BPN hanya memunculkan fotocopy surat pernyataan Haji Ramang Ishaka tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 Hektar (Ha). Yang mana Nasar Supu, surat ini sudah dibatalkan tanggal 17 Januari 1998.
Pertanyaan-nya kenapa 2 Surat Hak Milik (SHM) Maria F. Naput dan Paulus G. Naput bisa terbit? Padahal sudah diatur bahwa Haji Ramang Ishaka tidak bisa mengatur pembagian tanah lagi sejak tanggal 1 Maret 2023. Terbukti dengan adanya surat tanda tangan asli Ramang saat diperiksa Majelis Hakim PN Labuan Bajo.
“Terbukti Warkah BPN yang berisi pernyataan Lurah, Camat, Panitia A dan lainnya hanya berdasar fotocopy. Artinya surat pernyataan Ramang Ishaka pembagian tanah ke Maria dan Paulus adalah ilegal dan melawan hukum,” kata kuasa hukum Suwandi Ibrahim ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H kepada awak media, Sabtu (15/6/2024) di Labuan Bajo.
Selain itu terungkap di PN Labuan Bajo, Rabu 12 Juni 2024 Haji Ramang Ishaka bertanggung jawab tanah 40 hektar PPJB Notaris Billy Ginta. Padahal Haji Ramang Ishaka tidak bisa mengatur pembagian tanah di Labuan Bajo.
“Haji Ramang Ishaka diduga bersekongkol dengan Mafia Tanah Erwin Kadiman Santoso dan Notaris Billy Ginta untuk memproses SHM Maria dan Paulus menjadi SHGB,” ucap Indra sapaan akrabnya
Kata dia, Ketua Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka secara sengaja bersekongkol dengan Erwin Kadiman Santoso Cs ingin menguasai tanah hak Suwandi Ibrahim secara tidak sah.
“Sudah jelas bahwa surat pernyataan Haji Ramang Ishaka tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 Hektar. Yang mana Nasar Supu, surat ini sudah dibatalkan tanggal 17 Januari 1998,” tandasnya.
Sebelumnya, Suwandi Ibrahim ahli waris alm. Ibrahim Hanta telah menemukan fakta-fakta baru terkait dugaan praktik mafia tanah seluas 16 Hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Tanah sengketa ini diklaim oleh Niko Naput, yang kemudian menjualnya kepada Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Group.
Melalui Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim ahli waris Ibrahim Hanta, sempat mengungkapkan fakta-fakta baru saat persidangan pada 6 Juni 2024 di PN Labuan Bajo. Beberapa kejanggalan terungkap, termasuk pembuatan akta PPJB pada tahun 2014 oleh Notaris Billy Yohanes Ginta, S.H., M.Kn., yang diduga menggunakan dokumen kepemilikan tidak sah tersebut, tidak sesuai prosedur dan melibatkan praktik ilegal,” terang Indra.
Ia menuturkan bahwa pada tanggal 8 Januari 2024, pihak penggugat melaporkan kasus ini ke Satgas mafia tanah Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.
Menanggapi laporan tersebut, pada tanggal 16 Januari 2024, tim dari Kejaksaan Negeri Labuan Bajo yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Bapak Wisnu Sanjaya, S.H., bersama tim BPN Manggarai Barat yang dipimpin oleh Kasi Sengketa Bapak Putu dan Bapak Jonas, turun ke lokasi untuk memeriksa tanah tersebut dan mencocokkan lokasi dengan Warkah atau bukti penyerahan tanah adat pada tanggal 2 Mei 1990.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim BPN dan tim Kejari sepakat bahwa kedua tanah atas nama Paulus G. Naput (pihak tergugat 1) dan Maria F. Naput (pihak tergugat 2) tersebut terbukti salah lokasi, salah ploting, atau salah penunjukan batas-batas. Lokasi sebenarnya berdasarkan peta warna merah seluas 16 Hektar, bukan di peta warna hijau yang merupakan lokasi tanah milik penggugat seluas 11 Hektar,” Jelasnya
Atas dasar itu, pihak penggugat menduga kuat bahwa kedua SHM yang terbit pada 31 Januari 2017 oleh BPN Manggarai Barat adalah hasil praktik mafia tanah, karena letak lokasi dua SHM tersebut tidak sesuai dengan bukti penyerahan tanah/Warkah/alas hak tanggal 2 Mei 1990 yang batas-batasnya jelas dan menjadi dasar penerbitan kedua SHM tersebut.
“Sejak Januari 2024, BPN Manggarai Barat belum dapat menyediakan bukti Warkah asli atas penerbitan sertifikat tersebut. Ketidakmampuan ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan curang dalam penerbitan sertifikat tersebut. Situasi ini tidak hanya merugikan pihak Suwandi Ibrahim, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap BPN Manggarai Barat,” ungkapnya.
Selanjutnya pada tahun 2022 lalu terjadi acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Hotel St. Regis pada tahun 2022 yang diketahui milik seorang pengusaha.
“Lokasi tanah warisan dari alm Ibrahim Hanta itu, pada tanggal 22 April 2022 lalu telah dilakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Hotel St. Regis milik seorang Pengusaha bernama Erwin Kadiman Santosa yang bertempat di komplek green Ville Blok V/47-48, RT.009, RW.009 Kelurahan Duri Kepa,Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ungkapnya
Acara groundbreaking tersebut dulunya dihadiri langsung oleh Gubernur NTT Victor B. Laiskodat dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi. Kemudian pada tahun 2020 sebelum groundbreaking tersebut, pihak keluarga ahli waris sudah memberitahukan kepada saudara Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Group tersebut terkait status tanah itu sedang bermasalah, bahkan berulang-ulang kali demonstrasi di BPN Mabar, dan mereka tahu itu semua akan tetapi mereka bersikukuh.
Dijelaskanya pihak pembeli dinilai tidak beritikad baik sebab tanah tersebut masih bermasalah namun tetap juga berani untuk groundbreaking.
“Itukan sama saja dengan pembeli yang tidak beritikad baik, telah tahu ada masalah, malahan lanjut groundbreaking, itu seperti beli kasus lah sama seperti cara mafia tanah,” jelas Indra. (red)