Prosiar, KENDAL – Polsek Pegandon melaksanakan kegiatan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kendal, bertempat di Kecamatan Pegandon dan Kecamatan Ngampel, Minggu (24/4/2022).
Perihal imbauan tentang prokes kepada, pedagang angkringan nasi kucing, pedagang nasi goreng, pedagang toko kelontong, remaja yang sedang nongkrong. Yang masih menerima pembeli tidak delivery atau take-away dan menerima pembeli makan ditempat atau dine-in berupa teguran secara lisan, jam operasional sampai jam 21.00 Wib.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin S.H, mengatakan bahwa dirinya beserta anggota akan membubarkan, dan menindak serta memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes.
“Kami lakukan penyampaian kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5 M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujar Kapolsek Pegandon.
“Bagi yang melanggar prokes sudah diperingatkan sekali dan masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 Wib dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu/listrik, kegiatan berlangsung situasi aman terkendali,” imbuhnya.
Akbar (30) pedagang kelontong warga Pegandon mengatakan bahwa masyarakat dengan kondisi saat ini yang masih level 1 corona sudah lumayan, tidak seperti yang dulu.
“Semoga masyarakat mengerti kondisi saat ini, dan tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga corona bisa berakhir, dan bisa bekerja seperti biasanya,” katanya. (HS)