Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).
Berikut Infografis dilansir dari monitorday.com sikap Muhammadiyah yang tidak tergesa-gesa menyikapi konsesi ijin tambang bagi Ormas Muhammadiyah disampaikan Abdul Mu’ti Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (red)