Ini Klarifikasi Penasehat Hukum Terkait Kedatangan Anggota TNI ke Polrestabes Medan

Medan, ProSiar.com – Beredar pemberitaan di beberapa media online yang menyatakan bahwa pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 14.00 WIB puluhan anggota TNI menggeruduk Mako Polrestabes Medan. Menanggapi pemberitaan tersebut, Penasehat Hukum Kumdam I BB memberikan klarifikasi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (7/8), Penasehat Hukum Kumdam I BB Mayor Hasibuan mengatakan, kedatangan pihaknya ke Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8) bukanlah di luar prosedural, namun dalam rangka silaturahmi dan juga dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang undangan.

Kedatangan kami sudah prosedural, kami sudah mengirim surat permohonan penangguhan atas nama RH secara resmi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan, namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan WhatsApp saja, ini kan sudah tidak etis”, ujar Mayor Hasibuan.

Kami merasa prosedur hukum yang dijalankan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa tidak sesuai KUHAPidana yang ada di negara kita,” ucapnya.

Masa Terlapor utama atas nama Profesor PGR bisa ditangguhkan, lalu saudara RH yang dikatakan terlapor hasil pengembangan tidak diterima penangguhannya, ada apa?,” ujarnya.

Di samping itu, Mayor Hasibuan juga menjelaskan kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang berjalan atau memberhentikan kasus yang berjalan, akan tetapi kedatangan mereka hanya ingin memohon RH ditangguhkan.

Kami juga paham hukum, kedatangan kami bukan mau mengintervensi kasus yang berjalan ataupun memberhentikan, kami hanya mau mengajukan permohonan penangguhan saudara RH, hanya itu,” lanjutnya.

Tadi Kompol Fathir juga sudah meminta maaf ke kita kok terkait kesalahan prosedur hukum yang mereka lakukan, banyak juga yang menyaksikan,” ujarnya.

Kronologi

Berawal dari jual beli tanah di Desa Sampali oleh saudara HB dan Prof PGR dan saudara RH hanya seorang mediator.

Kejadian berawal pada Tahun 2019, ketika itu saudara HB meminta saya untuk mencarikan pemodal yang bisa membeli sebuah lahan di Desa Sampali,” terang RH.

Nah saya yang sifatnya hanya seorang mediator, saya carikanlah pembeli lahan tersebut, dan dapatlah Prof PGR,” sambungnya.

RH menjelaskan bahwa setelah tim dari Prof PGR datang mensurvei lokasi tanah yang akan dibeli kepada saudara HB, lalu Tim Prof PGR mengantarkan uang tersebut kepada HB.

Jadi setelah disurvei oleh tim Prof PGR yang bernama WRS (saat in telah Almarhum), lalu HB menerima uang sebesar Rp 80 juta yang diberikan WRS kepada HB,” jelas RH.

“HB juga memberikan surat alas hak tanah yang ia jual kepada Prof PGR melalui WRS, jadi saya tidak ikut dalam proses jual beli tersebut, saya hanya memediatori saja,” pungkas RH.

Nah entah atas dasar apa saya malah dilaporkan dengan tuduhan turut serta memalsukan tanda tangan saudara SA yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Desa Sampali,” ucapnya.

Yang mengeluarkan surat saudara HB, lantas kenapa saya yang dituduh turut memalsukan surat tanda tangan SA“, sambungnya.

Saya berharap Kasat Reskrim Polrestabes Medan jeli dalam mempelajari kasus ini, kenapa saudara HB kabur saat ini, berartikan ada yang salah dengan dia“, tutupnya.

Sementara, mengutip detiksumut, Minggu (6/8/2023) menyebutkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa belum memberikan keterangan apa yang menjadi alasan personel TNI tersebut datang.

Sebelumnya, mengutip Antara, Minggu (6/8/2023), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kedatangan penasihat hukum Kodam I/BB dan beberapa anggotanya ke Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait status penahanan ARH, saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

Iya betul, beliau tadi hadir ke kantor Kasat Reskrim untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan dalam kapasitas Mayor Hasibuan sebagai keluarga ARH, salah seorang tersangka,” kata Hadi, Minggu (6/8/2023) dini hari.

Hadi mengatakan, kedatangan Mayor Dedi dan beberapa anggotanya untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan tanah yang menjerat ARH.

Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya, kepolisian profesional dalam menegakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar dia.

Kami TNI-Polri solid, setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik,” kata Hadi.

Di tempat yang sama, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian menyampaikan hal yang sama bahwa Mayor Dedi Hasibuan bertindak sebagai penasihat hukum ARH yang juga merupakan saudaranya.

Kapendam juga menyesalkan terkait Mayor Dedi Hasibuan yang membawa anggota TNI mendatangi Kasat Reskrim.

Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen setiap persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian. Juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan,” ujar Riko.

Penulis : Sigit Kurniawan