Iptu Gomgom Mahulae (Nainggolan) Laporkan Razman Arif Nasution atas dugaan Perampasan ke Polres Metro Jakpus

Prosiar, Jakarta – Iptu Gomgom Mahulae (Nainggolan) oknum Polisi aktif yang saat ini bertugas di Polres Kepulauan Seribu resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution (RAN) atas dugaan Perampasan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Hal itu ditunjukan dengan adanya Surat Laporan Polisi Gomgom dengan Nomor: LP/B/1020/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, pada Tanggal 13 Mei 2022.

Menindaklanjuti LP tersebut, polisi memanggil Peterus untuk dimintai klarifikasi pada 21 Juni 2022.

“Benar bung, saya dimintai keterangan soal LP dari bung Gomgom Mahulae di Polres Jakarta Pusat pada hari Senin, 21 Juni,” kata Peterus kepada media, Rabu (6/2/22) di Jakarta.

Petrus juga menjelaskan, bahwa dirinya dimintai keterangan soal kronologi kejadian.

“Saya hanya dimintai keterangan aja oleh penyidik,” jelasnya.

Terpisah, Arnol Sinaga kuasa hukum dari Peterus menegaskan bahwa meskipun Razman sudah mengembalikan peluru, Laporan dari Gomgom harus tetap berlanjut karena menurutnya peristiwa pidananya sudah terjadi.

“Sekalipun si Razman sudah mengembalikan peluru tersebut, tapi peristiwa pidananya kan sudah terjadi, tindak pidana itu tidak berlaku surut. Laporan dari Iptu Gomgom harus tetap berjalan, dan itu harus di tindak,” tegas Arnol.

Kronologi Peristiwa Dugaan Perampasan Peluru

Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Pengacara Arif Razman Nasution dkk kepada aparat kepolisian bernama IPTU Gomgom Nainggolan di Apartemen Mediteranya Place Residence (AMPR) Kemayoran, Jakarta Pusat tepatnya di Ruko B/OR/J, terjadi pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kejadian tersebut tentunya menuai kontroversi dari penghuni AMPR. Sehingga, 10 warga perwakilan dari Forum AMPR membuat surat pengaduan yang di tujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kadivpropam Polri dan Arnol Sinaga serta Associates (kuasa hukum) perihal penganiayaan aparat polisi dan perampasan peluru.

Menurut keterangan dari Peterus, kejadiannya tersebut berawal dari undangan rapat kepada calon pengurus panitia musyawarah (Panmus), salah satu calon ketua Panmus saingannya yang tidak memenuhi kriteria. Dimana calon sekretarisnya bernama Ade (istri Razman Nasution).

Artinya, Razman Nasution tidak diundang dalam rapat tersebut. Namun, ia datang bersama 10 rekannya untuk membuat keributan di ruangan lalu membawa Peterus ke tower C.

“Saya dan kawan kawan dibawa ke Mc Donald Sunter, mereka memaksa saya menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari calon ketua Panmus. Saat itu hadir beberapa oknum polisi, salah satunya Gomgom Nainggolan. Namun, Razman dkk mendorongnya keluar dan mengambil pistol serta mengeluarkan peluru-peluru milik polisi tersebut, yang hingga Rabu 19 April 2022 peluru tersebut tidak dikembalikan,” ujar Peterus.

Menanggapi hal ini, Arnol Sinaga (kuasa hukum) tidak ingin mengulur waktu dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2067/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 April 2022.

Ia menilai hal yang dilakukan Razman dkk berpotensi merusak citra pengacara dan kepolisian.

“Jika tidak diundang ke acara, tidak usah lah datang. Dan jika mau jadi Pengacara tidak harus teriak-teriak, apalagi sampe makan saja harus dibayarin orang lain,” ujar Arnol.

“Saya berharap kepada Kapolda dan Dirkrimum Metro Jaya segera memproses Laporan ini, karena pistol aparat kepolisian dipaksa ambil oleh sipil. Dan pelurunya tidak dikembalikan, sangat merusak citra kepolisian,” kata Arnol kepada media usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4/22) lalu.

Diperkirakan, Razman Nasution dkk berjumlah 15 orang, yang terdiri dari Razman, Inda Maha, Ima Syahatta, Yenfy, Marvel Taslim, Yoga, Husein Anies, Ferry, Hendy, Sekretarisnya Ida Lubis (yang mengambil peluru), Asisten Razman 3 orang, Istri Razman (Ade Suryani) dan Tejun Khian Tjahjadi/Johan berada di Lobby C, ikut menyaksikan.

Diketahui, surat pengaduan tersebut ditandangani oleh 10 orang. Antara lain, Taty, Mintjel, Denny, Reny, Dewi, Lily Agae, Tek Ai, Soeyanti, Bona, dan Jasmine.

Pendapat Akademisi soal Penguasaan Peluru Polisi

Kasus dugaan penganiayaan anggota kepolisian yang diduga dilakukan Pengacara Razman Nasution semakin mencuat setelah ia mengakui penguasaan 2 peluru.

Menanggapi hal ini Prof Dr Mompang L Panggabean, S.H., M.Hum, Dosen Universitas Kristen Indonesia (UKI) menjelaskan alternatif sanksi pidana yang dapat menjerat Razman pada kasus tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 Darurat Tahun 1951 disebutkan: “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Mompang menjelaskan ada suatu kekhasan yang terkandung pada UU No. 12 Drt. 1951 tentang Mengubah ‘Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen’ (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, undang-undang yang dikenal dengan nama Undang-Undang Senjata Api atau Undang-Undang Darurat tentang Senjata Api.

Yakni bahwa sejatinya ia merupakan peraturan hukum istimewa sementara, tidak mendukung kehadirannya yang bersifat relatif langgeng.

“Ditinjau dari segi ilmu perundang-undangan, sejatinya UU No. 12 Drt. 1951 patut dipertanyakan hakikat dan eksistensinya, karena konstitusi yang kini berlaku adalah UUD Negara RI Tahun 1945 (UUD 1945 yang sudah diamandemen). Namun sejauh belum pernah dicabut secara formal, maka undang-undang tersebut masih tetap berlaku,” papar Mompang.

Mompang juga menjelaskan, unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Drt. 1951.

“Syarat-syarat untuk adanya suatu tindak pidana dapat dilihat dari dua pandangan, yakni monistis yang melihat keseluruhan unsur sebagai satu kesatuan, dan dualistis yang memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana,” terangnya.

Lebih jelas lagi, ia menyebut dalam hukum pidana, hanya pelaku yang memiliki kesalahan (terbukti bersalah) yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Berkenaan dengan unsur kesalahan (mens rea) dalam hukum pidana, hanya pelaku yang memiliki kesalahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), terdapat sifat melawan hukum dalam tindakan yang dilarang sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1). Sedangkan berkenaan dengan sanksi pidana, ancaman pidana yang terdapat dalam pasal tersebut ialah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” jelas Mompang.

Sebelumnya, Razman menyebut jika peluru dari oknum polisi Gomgom Nainggolan disimpan sebagai barang bukti.

Pertanyaannya, menyimpan amunisi sebagai barang bukti: tugas dan tanggung jawab siapa?

Pertanyaannya berikutnya, dalam hal terdapat peluru atau amunisi yang oleh bukan apparat kepolisian dengan dalih sebagai barang bukti, apakah perbuatan orang tersebut dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,” paparnya.

“Tindakan penyitaan diatur oleh undang-undang guna kepentingan acara pidana namun tidak boleh dilakukan dengan semena-mena, tetapi dengan cara-cara yang telah ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Tujuan penyitaan itu sendiri adalah untuk kepentingan ‘pembuktian’ terutama ditujukan sebagai barang bukti di muka sidang peradilan,” tambahnya.

Dalam hal ini, lanjut Mompang, dirinya menjelaskan apakah ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Darurat 1951 merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 72-75 KUHP.

[“Bahwa jika menilik ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Darurat 1951 dan pasal lain dalam undang-undang tersebut, maka dengan tidak adanya pengaturan bahwa tindak pidana yang diatur pada pasal tersebut dan/atau pasal lainnya sebagai delik aduan, maka syarat penuntutan yang terkandung dalam delik aduan (klacht delicten) tidak dapat diterapkan. Sebab delik tersebut merupakan delik yang dapat dituntut karena jabatan, sehingga siapa pun dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian, tidak mensyaratkan harus ada pengaduan dari korban atau yang dirugikan,” tutupnya.(red)