JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
“OJK mengumumkan pencabutan Izin usaha Kresna Life karena sampai batas akhir, rasio solvabilitas RBC tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai aturan belaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023)).
Ogi mengatakan bahwa OJK mengatakan sampai batas waktu yang diberikan, Kresna Life tidak mampu menunjukkan komitmen penanaman modal dari pemegang saham pengendali (PSP) ke escrow account.
OJK juga menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, Antonius Indradi Sukiman selaku direktur, dan Henry Wongso selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
“Hal ini membuat heboh dan mengagetkan para pemegang polis Kresna yang mayoritas terpengaruh Oknum Lawyer yang memberikan nasehat yang keliru. Dari awal Alvin Lim selaku Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm sudah mengingatkan untuk tempuh jalur pidana, karena LQ melihat tidak ada itikat baik dari Kresna,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono dalam rilis, Jumat (23/6/2023).
“Ternyata benar apa yang LQ sampaikan, OJK pun merasa dan tahu bahwa Kresna tidak ada itikat baik sehingga mencabut ijin usaha Kresna Life. Sekarang nasib Kresna Life sudah berakhir, pidana berjalan dan sita aset milik Kresna akan dilakukan kepolisian,” ujarnya.
Bambang mengatakan sebaiknya pemegang polis tidak lagi melihat ke belakang. “Yang terpenting harus dilakukan para pemegang Polis adalah segera membuat Laporan Polisi sehingga nama dan jumlah kerugian para korban tercatat di berkas perkara pidana untuk mendapatkan pengembalian kerugian dari aset sitaan kepolisian,” katanya.
“Para pemegang Polis yang belum memiliki pengacara bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di Hotline 0817-489-0999 dan 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis,” harapnya.
“Dari aset sitaan pidana, nantinya Polisi akan melimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan untuk dikembalikan kerugian ke para korban melalui putusan Pengadilan. Jadi jangan buang waktu batas terakhir pengajuan LP adalah sebelum berkas P21. Dan bagi yang tidak ikut LP harus segera mengajukan gugatan Restitusi untuk mengklaim kepemilikan dari aset sitaan paling lambat sebelum tuntutan dibacakan,” tambahnya.
Selanjutnya LQ Indonesia Lawfirm juga meminta agar Mabes Polri khususnya Tipideksus memaksimalkan aset yang disita dan segera menahan Michael Steven, dan kawan-kawan.
“Melalui pers rilis OJK jelas bahwa Michael Steven adalah pemilik dan pengendali Kresna Life, patut diduga kuat uang dan keuntungan dari kerugian mengalir ke Michael Steven. Polisi harus tegas, jangan cuma Kurniadi yang jadi Tersangka dan ditahan, tapi Michael Steven harus jadi Tersangka dan ditahan agar memenuhi rasa keadilan para korban,” ungkapnya.
”Sapu bersih semuanya agar tuntas. Jangan sampai pemerintah terlihat membiarkan gembong dan biang kejahatannya merajalela dan bebas dari jerat hukum. Tunjukkan bahwa Bareskrim juga tajam ke atas,” pungkasnya.
Perlu diketahui, LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan, dengan cabang di 4 kota dengan hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di [email protected]
(*)