Jakarta – Pesatnya perubahan zaman menuntut pihak aparat penegak hukum khususnya di institusi korp Adhiyaksa di Indonesia mampu beradaptasi sesuai dengan perkembangan atau perubahan zaman.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Jaksa Agung RI, Burhanuddin dalam sambutannya saat penutupan kegiatan rapat kerja nasional (Rakernas) Kejaksaan RI secara virtual, Kamis (3/2/2022) di ruang kerja Jaksa Agung, Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta.
“Setiap insan Adhyaksa memiliki pemikiran kerja yang jauh ke depan. Kita harus mampu beradaptasi dalam setiap perubahan zaman dan menjadi agen perubahan yang progresif yang siap melakukan berbagai macam strategi dan lompatan pemikiran yang inovatif,” kata Burhanudin melalui siaran Pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Kamis (3/2/2022) disampaikan kembali oleh Kasi Penkum Kejaksaa Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo SH MH.
Terlebih pesannya, semangat Kewaskitaan Adhyaksa dalam upaya menuju Indonesia Emas 2045, haruslah dipahami dan cermati oleh setiap insan Adhiyaksa. Oleh karena itu, Jaksa Agung mengingatkan kembali agar setiap pimpinan satuan kerja wajib membaca dan mempelajari Dokumen RPJMN 2020-2024 dan RKP Tahun 2022, serta Rencana Strategis Kejaksaan 2020-2024.
Kegiatan Rakernas Kejaksaan RI ini telah berlangsung sejak Rabu (2/2/2022) hingga berakhir Kamis (3/2/2022) tersebut turut pula hadir Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak SH. MH. CFrA, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Selain itu turut pula hadir para Staf Ahli Jaksa Agung RI, para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.
Dalam arahannya saat penutupan Rakernas, Jaksa Agung Burhanudin pun sempat mengatakan jika dalam waktu yang begitu singkat pihaknya korp Adhiyaksa RI telah berupaya keras dan memanfaatkan secara maksimal tenaga dan pikiran dalam pelaksanaan kegiatan Rakernas kali ini.
Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para narasumber dan pimpinan satuan kerja yang telah memberikan paparan dengan baik. Selain itu, ia pun mengucapkan terima kasih kepada para panitia dan para peserta rapat yang telah berhasil menyukseskan pelaksanaan rakernas ini dengan penuh semangat dan kesungguhan.
“Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional ini telah menggugah kita bahwa setiap program kerja Kejaksaan harus mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan fiskal yang memadai,” ungkap Jaksa Agung.
Di samping itu, dikatakanya jika dalam sistem pemerintahan setiap proses bisnis institusi tidak boleh berjalan sendiri, melainkan harus selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Sebagaimana yang tertuang dalam Visi Indonesia Emas 2045, Visi-Misi Presiden 2020-2024, Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Pelaksanaan RPJMN dan RKP merupakan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan bersama untuk menuju Indonesia Emas 2045 yaitu Indonesia Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur,” tegas Burhanudin.
Selain itu, sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 sebagai perintah bagi saudara, sehingga akan meraih hasil yang optimal.
“Saya berharap, segala rekomendasi penetapan yang diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional ini dapat menjadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas setiap individu yang mengarah kepada kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel,” pesannya lagi.
Kembali Burhanudin pun menegaskan sekaligus mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan, baik dalam Rapat Kerja Kejaksaan 2021 nidan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI 2022 harus dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh.
“Untuk itu, saya minta saudara untuk melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala,” ujar Jaksa Agung.
Di samping itu sebagai wujud dari adanya transparansi dan pertanggungjawaban publik perlu kiranya setiap satuan kerja untuk dapat menginformasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat atas segala hal yang telah dilakukan.
Sebelum memberikan pengarahan dan menutup Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022, Jaksa Agung menerima laporan hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 dari Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Dr. R. Narenda Jatna, SH. LL.M., selaku Ketua Pengarah Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Tahun 2022.
Selanjutnya, Jaksa Agung menandatangani secara resmi Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dan menyerahkan Instruksi Jaksa Agung tersebut kepada Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta untuk dilaksanakan.
Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan sebelumnya telah dilaksanakan Swab antigen.
Untuk diketahui rapat Kerja nasional tahun 2022 ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu:
1. Menetapkan formulasi laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.
2. Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2023 sebesar Rp25.051.871.364.624,00 (dua puluh lima triliun lima puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).
Nilai tersebut harus diperjuangkan dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2023, sehingga dapat mengakomodir pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum.
3. Menetapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dengan membentuk 25 (dua puluh lima) peraturan pelaksanaan perubahan Undang-Undang Kejaksaan, yang terdiri dari 5 (lima) Peraturan Pemerintah, 2 (dua) Peraturan Presiden, dan 18 (delapan belas) peraturan kejaksaan.
4. Menetapkan Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu “Trapsila Adhyaksa” sebagai landasan jiwa Kejaksaan, yang dijabarkan dalam tagline berakhlak serta bangga melayani bangsa, dan selanjutnya akan ditetapkan dalam Instruksi Jaksa Agung. (red)
Editor: Gus Din